Simpulindo.com, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo menegaskan perlunya kejelasan status dan penempatan bagi tenaga P3K paruh waktu oleh di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
Menurut Supriadi, hasil rapat bersama pemerintah kota menyimpulkan bahwa sebanyak 34 tenaga P3K paruh waktu belum memiliki penempatan yang jelas. Persoalan ini, kata dia, akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan rekomendasi DPRD.
“Kami meminta agar Dinas Pendidikan menindaklanjuti persoalan tenaga P3K paruh waktu yang belum memiliki kejelasan tugas. Ini menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam sistem kepegawaian,” kata Supriadi, Rabu (112/11/2025).
Selain itu, Supriadi juga menyinggung tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang pengangkatan kepala sekolah.
Menurutnya, secara administratif aturan tersebut telah dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
“Secara administrasi, ketentuan dalam Permen Nomor 7 Tahun 2025 telah direspons oleh Dinas Pendidikan. Kami akan terus mengawasi agar implementasinya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Langkah ini, kata Supriadi, diharapkan dapat memperkuat tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan, sekaligus memastikan setiap tenaga pendidik memiliki kejelasan status dan peran dalam sistem pendidikan daerah. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












