Parlemen

DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo Sepakati Pembentukan Badan Pendapatan Daerah

×

DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo Sepakati Pembentukan Badan Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa saat menandatangani persetujuan Ranperda pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Foto: Arlan
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa saat menandatangani persetujuan Ranperda pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Foto: Arlan

Simpulindo.com, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo menyetujui pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui rapat paripurna tingkat II (tahap akhir), yang digelar sebagai tindak lanjut pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih efisien dan produktif.

Menurutnya, pembentukan badan baru dalam struktur pemerintahan akan membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor-sektor yang selama ini belum dikelola secara maksimal.

“Perubahan ini tidak hanya menyangkut penataan kelembagaan, tetapi juga strategi untuk memperbesar potensi pendapatan daerah,” kata Irwan, Senin (13/10/2025).

Sementara itu, Ketua Pansus, Alwi Podungge dalam laporannya menyampaikan bahwa Badan pendapatan daerah nantinya akan berfokus mengeksplorasi potensi penerimaan yang selama ini tersebar dan belum terkelola dengan baik. Dengan adanya lembaga tersendiri, pengelolaan sumber pendapatan akan lebih terarah dan efektif.

“Selama ini, fungsi pengelolaan pendapatan masih bergabung dengan badan keuangan daerah, yang memiliki karakter dan tugas berbeda. Dengan adanya pemisahan, Bapenda akan bekerja secara khusus dalam menggali, mengelola, dan mengorkestrasi berbagai potensi penerimaan yang dimiliki Kota Gorontalo,” ujar Alwi.

Rancangan peraturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan tata kelola birokrasi dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika pelayanan publik di Kota Gorontalo. (An/Simpulindo).


Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *