Simpulindo.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025). Dengan ketetapan itu, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya. Anggota dewan pun menyatakan setuju.
Dua Belas Pasal Direvisi
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan, revisi undang-undang dilakukan melalui panitia kerja khusus dan melibatkan akademisi berbagai universitas lewat rapat dengar pendapat umum. Masukan datang dari UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, hingga Universitas Lampung.
Dari hasil pembahasan, terdapat 12 pasal yang diubah. Di antaranya pembentukan BP BUMN sebagai regulator, penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara, pengaturan komposisi saham induk holding, larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri, hingga penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Revisi juga menegaskan kesetaraan gender pada jabatan strategis, mengatur mekanisme perpajakan, serta peralihan status pegawai dari kementerian ke badan baru.
Empat Urgensi Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan empat urgensi revisi. Pertama, penataan kelembagaan agar fungsi regulator dan operator lebih jelas. Kedua, memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel dan transparan. Ketiga, memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.
“Keempat, dorongan menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya penyumbang dividen, tetapi juga agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ucap Rini.
Larangan Rangkap Jabatan
Salah satu ketentuan penting dalam beleid baru adalah larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN. Ketentuan berlaku paling lama dua tahun setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025.
“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” kata Rini.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap BUMN dapat berperan lebih strategis dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global. (An/Simpulindo).
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












