Simpulindo.com, – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah terkait diizinkannya kembali ekspor pasir laut.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi landasan kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui rilis resmi, Pitaloka mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa PP ini disusun untuk mempermudah ekspor pasir laut.
“Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ujarnya. Rabu (25/9/2024).
Rieke juga mempertanyakan alasan pemilihan lokasi-lokasi tersebut.
“Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?” tanyanya.
Lebih lanjut, Pitaloka menjelaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah. Namun, dia menekankan, kewenangan tersebut harus digunakan dengan bijaksana dan tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
“Undang-Undang Kelautan tidak secara spesifik mengatur mengenai sedimentasi, namun PP ini tampaknya memberikan justifikasi untuk eksploitasi besar-besaran sumber daya alam kita,” kata Rieke.
Dia juga menyoroti beberapa peraturan menteri yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat,” pungkas Rieke