DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Atur Mekanisme Baru Pemberian Izin Tambang

Simpulindo.com, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait pengesahan revisi UU Minerba. Setelah mendapat persetujuan, revisi undang-undang tersebut disahkan dengan ketukan palu.

Sebelumnya, revisi ini telah disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (17/2/2025). Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang kini tidak hanya dilakukan melalui lelang, tetapi juga dapat diberikan secara prioritas.

Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta koperasi dapat memperoleh izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha terlebih dahulu. Namun, izin ini diberikan dengan prioritas kepada UMKM lokal di daerah penghasil tambang.

Dalam revisi ini, pemerintah dan DPR RI juga memutuskan untuk tidak menjadikan perguruan tinggi sebagai pengelola langsung dalam kegiatan pertambangan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tambang.

Badan usaha ini ditugaskan untuk mengelola tambang serta memberikan kontribusi bagi perguruan tinggi, sehingga kampus hanya berperan sebagai penerima manfaat.

Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, dalam kesempatan tersebut menyerahkan draf revisi UU Minerba kepada pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Doli menegaskan bahwa seluruh fraksi di Baleg telah menyepakati revisi ini dan meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna.

Dalam aspek sosial, revisi ini mencakup program pengembangan masyarakat lokal di kawasan tambang serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak mendapatkan izin pertambangan secara langsung, tetapi hanya akan menerima bantuan pendanaan dari BUMN.

Dijelaskannya, mekanisme penugasan ini telah disepakati dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan kepada Ormas keagamaan, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa organisasi tersebut dapat memperoleh konsesi dengan ketentuan yang telah diatur.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Ormas keagamaan kini memiliki kebebasan dalam menentukan wilayah pertambangan di luar area eks-PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Dengan regulasi baru ini, ruang lingkup Ormas dalam pengelolaan pertambangan menjadi lebih luas dibandingkan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *