Simpulindo.com, – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan sikap tegas terhadap keterlibatan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara.
Legislator dari Fraksi PKB itu meminta agar pelaku diberhentikan secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman maksimal.
“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Indrajaya, (21/7/2025).
Keterlibatan aparatur negara dalam praktik semacam ini, menurut Indrajaya, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan kepercayaan publik. Ia menilai tindakan tersebut mencoreng integritas institusi dan mengancam sistem administrasi kependudukan nasional.
Desakan pun dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah agar segera melakukan audit internal serta memperketat pengawasan di seluruh lini Dukcapil. Langkah tersebut dianggap mendesak guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan kriminal,” ujarnya.
Hingga pertengahan Juli, tercatat sedikitnya 24 bayi telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat menangkap 13 tersangka, termasuk seorang pegawai Dukcapil yang diduga menjadi bagian dari jaringan.
Penyelidikan dimulai dari laporan orangtua yang mengaku kehilangan anaknya. Dari hasil pengembangan, terungkap praktik jual beli bayi dengan modus pengalihan hak asuh secara ilegal. Bayi yang dijual berusia antara dua hingga tiga bulan, dengan harga berkisar antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kesepakatan dengan ibu kandung.