Dokter Residen Anestesi Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

Simpulindo.com, – Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di bidang anestesi dari Universitas Padjadjaran diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai tujuh gedung rumah sakit tersebut. Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, terduga pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun, diduga menjalankan aksinya dengan modus pemeriksaan medis berupa crossmatch, yaitu prosedur pencocokan golongan darah sebelum transfusi. Saat itu, korban sedang menemani ayahnya yang tengah menjalani perawatan.

Dalam proses tersebut, korban disebut disuntik dengan cairan yang diduga mengandung zat penenang, hingga menyebabkan hilang kesadaran. Saat tersadar beberapa jam kemudian, korban merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh dan langsung menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi sorotan setelah diunggah oleh akun Instagram @ppdsgram pada Selasa malam, 8 April 2025. Unggahan tersebut langsung memicu perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Polda Jawa Barat telah menerima laporan dari keluarga korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan,” ujar Surawan, Rabu (9/4/2025).

Sementara itu, Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin menyampaikan sikap tegas terhadap insiden ini. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa terduga pelaku sudah dikembalikan ke institusi asal dan dikeluarkan dari program pendidikan di rumah sakit.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran etik dan pidana di lingkungan pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Universitas Padjadjaran juga menyampaikan pernyataan resmi. Kepala Kantor Humas Unpad, Dandi Supriadi, membenarkan bahwa PAP adalah mahasiswa program PPDS semester dua. Ia menegaskan bahwa universitas telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program pendidikan.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum,” kata Dandi.

Unpad menyatakan telah memberikan dukungan pendampingan kepada korban dan keluarga, termasuk dalam proses pelaporan ke aparat penegak hukum.

Dalam keterangan tertulis, universitas juga menegaskan komitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan mendukung proses hukum yang berjalan secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *