Simpulindo.com, Gorut – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin, memberikan klarifikasi sekaligus tanggapan atas sorotan publik terkait urgensi penebangan pohon besar di tanjakan Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang.
Tamrin menjelaskan, pihaknya telah melakukan cross-check langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hasil verifiksi dilapangan, aktivitas yang dilakukan warga bukan penebangan sembarangan, melainkan upaya antisipasi demi keselamatan.
“Pohon yang ditebang adalah pohon mangga yang berada di depan rumah warga dan dinilai berpotensi roboh ke rumah. Selain itu, terdapat pohon trembesi yang dahannya mengarah ke rumah warga, sehingga dikhawatirkan patah saat musim angin,” Kata Tamrin, Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan, sebagian besar tindakan yang dilakukan warga hanya berupa penyiangan dahan, bukan penebangan total.
Namun, terdapat satu pohon trembesi yang terpaksa ditebang karena posisinya sudah miring dan berisiko tinggi menimpa bangunan warga.
Tamrin juga menekankan bahwa penebangan pohon tidak boleh dilakukan sembarangan, kecuali pohon tersebut benar-benar membahayakan keselamatan manusia atau bangunan.
Hal ini telah ditegaskan melalui surat resmi DLH yang disampaikan kepada Camat Se-Gorut untuk diteruskan ke seluruh kepala desa.
“Jika ada warga yang ingin menebang pohon, wajib melapor ke kepala desa. Selanjutnya, aparat desa akan menilai apakah pohon tersebut layak ditebang atau tidak,” tegasnya.
DLH Gorontalo Utara, lanjut Tamrin, juga telah melakukan sosialisasi langsung di lapangan kepada warga dan pelaku penebangan terkait larangan penebangan pohon.
Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup serta mendukung target Adipura 2028.
“Hasil temuan kami di lapangan, warga menyatakan tidak akan melakukan penebangan pohon di pinggir jalan. Jika ada dahan yang mengarah ke rumah, cukup disiangi, bukan ditebang,” jelasnya.
Meski demikian, Tamrin menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, DLH tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
“Jika terbukti ada penebangan ilegal, pada hari Senin kami akan menurunkan pejabat pengawas dan PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Tamrin berharap adanya dukungan semua pihak, khususnya para kepala desa, agar informasi terkait larangan penebangan pohon dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami mohon kerja sama semua pihak demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan”, tutupnya. (Ap/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












