Hukum

Ditusuk Dua Kali, Korban Justru Dilaporkan Balik: Kuasa Hukum Soroti Pembelaan Diri dan Profesionalitas Penyidikan

×

Ditusuk Dua Kali, Korban Justru Dilaporkan Balik: Kuasa Hukum Soroti Pembelaan Diri dan Profesionalitas Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum korban yang terdiri atas Rasid Sayiu, S.H.I., Mohamad Taufik Mateka, S.H., dan Akbarul Muhith Nawawi, S.H. Foto: Dok. Istimewa
Tim kuasa hukum korban yang terdiri atas Rasid Sayiu, S.H.I., Mohamad Taufik Mateka, S.H., dan Akbarul Muhith Nawawi, S.H. Foto: Dok. Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Seorang warga yang menjadi korban penikaman di Gorontalo justru dilaporkan balik ke kepolisian atas dugaan penganiayaan. Padahal, korban mengalami dua luka tusuk di bagian punggung dan disebut hanya berusaha menyelamatkan diri saat serangan terjadi.

Laporan balik itu muncul setelah korban menggigit pelaku ketika berupaya melepaskan diri dari ancaman yang membahayakan nyawanya. Peristiwa itu kemudian memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap korban dalam proses penegakan hukum.

Tim kuasa hukum korban yang terdiri atas Rasid Sayiu, S.H.I., Mohamad Taufik Mateka, S.H., dan Akbarul Muhith Nawawi, S.H. menilai laporan terhadap klien mereka tidak tepat secara hukum.

Pihak kuasa hukum menegaskan, tindakan korban dilakukan dalam situasi darurat dan merupakan bentuk pembelaan diri.

“Tindakan klien kami jelas merupakan upaya mempertahankan diri dari ancaman yang nyata terhadap keselamatan jiwanya. Secara hukum pidana, tindakan itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa atau noodweer,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka menjelaskan, kliennya diserang secara tiba-tiba dan mengalami luka serius akibat penikaman. Dalam kondisi demikian, tindakan menggigit pelaku disebut sebagai refleks spontan untuk menyelamatkan diri, bukan serangan yang ditujukan untuk melukai.

Dalam hukum pidana nasional, pembelaan terpaksa atau noodweer diakui sebagai alasan yang dapat menghapus pidana. Seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan tindakan untuk mempertahankan diri dari serangan melawan hukum yang terjadi seketika.

Selain mempersoalkan laporan balik, tim kuasa hukum juga menyoroti jalannya penyelidikan. Sejumlah saksi dari pihak korban, lanjut mereka, belum diperiksa. Di sisi lain, hasil visum korban belum disampaikan secara terbuka.

Keadaan itu memunculkan keraguan atas objektivitas penanganan perkara. Laporan terhadap korban, dalam pandangan kuasa hukum, semestinya diuji secara cermat karena terjadi saat korban berada dalam posisi terancam.

Secara hukum maupun fakta peristiwa, korban yang mengalami dua luka tusuk di bagian punggung berada dalam situasi membela diri. Karena itu, tindakan defensif yang dilakukan semestinya dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan diri yang sah.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan. Upaya praperadilan juga disiapkan untuk menguji keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan. Harapan publik tertuju pada aparat penegak hukum agar menangani perkara secara objektif, profesional, dan memberi ruang yang adil bagi korban. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *