Hukum

Dituding “Pencuri” Saat Aksi Demo, Kadis PMD Gorut Tempuh Jalur Hukum

×

Dituding “Pencuri” Saat Aksi Demo, Kadis PMD Gorut Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, Gorut – Kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Setelah sempat viral dalam aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati, di mana seorang aktivis menuding Kadis PMD sebagai “pencuri”, pihak kadis akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sebagai bentuk pembelaan atas kehormatan pribadi.

Kuasa Hukum Kadis PMD dari Potale & Partners Professional Law Firm, Moh. Rivky Mohi, menjelaskan bahwa laporan itu bukan berkaitan dengan jabatan atau kedinasan kliennya, melainkan semata-mata sebagai upaya menjaga martabat pribadi yang telah direndahkan di muka umum.

“Klien kami tidak sedang melaporkan kritik terhadap kebijakan pemerintah, melainkan penghinaan yang secara langsung menyerang kehormatan pribadinya sebagai manusia dan warga negara,” kata Rivky, Kamis (23/10/2025).

Senada dengan itu, Akbarul Muhith Nawawi, salah satu kuasa hukum lainnya, menyebut tindakan oknum aktivis tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik publik, tetapi sebagai upaya menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak pribadinya dilanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Moh. Sulistyo Hasania, juga dari tim kuasa hukum, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung, termasuk rekaman video dan keterangan saksi yang menyaksikan langsung pernyataan tersebut dalam aksi unjuk rasa.

“Perlu digarisbawahi, tuduhan dengan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang di ruang publik, apalagi tanpa dasar, dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan. Hukum harus hadir untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan semacam itu,” ungkap Sulistyo. (AP/Simpulindo).


Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *