Opini

Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit

×

Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit

Sebarkan artikel ini

Penulis: Indra Rohandi Parinding

Simpulindo.com, Gorontalo – Negara ini dibangun di atas maklumat hukum. Kita menyebut diri sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam bangunan ideal itu, hukum semestinya menjadi penuntun, bukan cambuk; menjadi pagar keadilan, bukan tembok ketakutan.

Namun dalam kenyataan sehari-hari, hukum kerap tampil dengan wajah yang lain. Ia terasa tegas ke bawah, tetapi lunak ke atas. Tajam kepada mereka yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan yang kuat. Dalam situasi seperti itu, rakyat seakan dipaksa sehat di tengah tubuh negara yang justru sedang sakit.

Hukum pada hakikatnya lahir untuk melindungi martabat manusia. Ia disusun dengan norma, prosedur, serta sanksi yang jelas agar kehidupan bersama berjalan tertib dan adil. Pelaksanaannya pun ditujukan untuk menjamin kesinambungan serta rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Bukan untuk menebar ketakutan, apalagi menjadi alat pemuas kuasa.

Sayangnya, praktik sering kali menjauh dari cita-cita. Rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada keringat sendiri, mengelola alam secara lokal, berdagang di ruang sempit, atau bertahan di sektor informal acap kali diposisikan sebagai ancaman. Mereka dianggap melanggar, merusak, atau mengganggu ketertiban. Sementara solusi yang adil dan manusiawi tak kunjung hadir.

Padahal, dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat itu mengandung makna keberpihakan, bahwa pengelolaan sumber daya harus berpulang pada kesejahteraan bersama, bukan sekadar ketertiban administratif yang kaku.

Ketika hukum kehilangan sentuhan kemanusiaan, ia berubah menjadi instrumen formalitas. Rakyat yang dinilai salah sering kali tak memiliki ruang pembelaan yang memadai. Asas praduga tak bersalah mudah tergerus oleh opini dan kewenangan sepihak. Penindakan berjalan cepat, sementara refleksi dan koreksi berjalan lambat.

Ironi makin terasa ketika pertanyaan sederhana menggantung di ruang publik. apakah hukum juga berlaku sama bagi pembuat dan pelaksananya? Apakah pelanggaran oleh aparat atau pemegang kuasa diproses dengan standar yang setara dengan rakyat biasa? Ataukah hukum hanya hadir sebagai pagar bagi yang lemah, dan sekadar teguran bagi yang kuat?

Negara hukum mensyaratkan keteladanan. Mereka yang merumuskan aturan dan menegakkannya wajib terlebih dahulu bercermin. Ketaatan tidak bisa hanya dituntut, tetapi harus dicontohkan. Tanpa integritas moral, hukum kehilangan legitimasi etiknya.

Kita tentu tidak menolak penegakan hukum. Justru sebaliknya, kita merindukan hukum yang tegas sekaligus adil. Hukum yang tidak diskriminatif. Hukum yang memberi ruang keadilan restoratif, yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Hukum yang melihat manusia, bukan semata pelanggaran.

Jika rakyat merasa diawasi dalam setiap langkah, sementara pelanggaran di lingkar kuasa berlalu tanpa konsekuensi berarti, maka kepercayaan publik terkikis. Dan ketika kepercayaan runtuh, hukum tidak lagi menjadi panglima, ia hanya menjadi prosedur tanpa jiwa.

Ungkapan “dipaksa sehat di negara yang sakit” seharusnya menjadi bahan muhasabah bersama. Negara tidak boleh abai terhadap jeritan warganya. Pemerintahan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mestinya menghadirkan keberpihakan yang rasional dan manusiawi, bukan kesan otoriter yang menjauh dari aspirasi rakyat.

Pada akhirnya, hukum harus kembali pada ruhnya yakni menghadirkan keadilan yang setara di hadapan Tuhan dan manusia. Rakyat bukan ancaman. Mereka adalah pemilik sah republik ini. Bila hukum berdiri untuk semua, tanpa kecuali, maka kesehatan negara bukan lagi paksaan melainkan hasil dari keadilan yang dirasakan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *