Uncategorized

Dekot Bahas Ranperda Penarikan Saham di BSG, Perkuat Landasan Hukum Aset Daerah

×

Dekot Bahas Ranperda Penarikan Saham di BSG, Perkuat Landasan Hukum Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo. Foto: Simpulindo
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo. Foto: Simpulindo

Simpulindo.com, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo menggelar rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Senin (13/4/2026) di Aula III DPRD Kota Gorontalo. Agenda utama menyoroti rancangan peraturan daerah usul inisiatif legislatif terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang penyertaan modal.

Pembahasan ini diarahkan untuk memberi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam rencana penarikan saham dari Bank Sulawesi Utara–Gorontalo, menyusul berakhirnya masa kerja sama sebelumnya.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menyampaikan bahwa permintaan percepatan proses datang dari pihak eksekutif. Langkah itu berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah sehingga membutuhkan dasar hukum yang jelas.

“Karena kerja sama dengan BSG itu sudah selesai, sehingga mau tidak mau pihak eksekutif daerah akan menarik saham di BSG,” kata Arifin.

“Tidak mungkin segala sesuatu yang dilakukan tidak ada landasan hukumnya, sehingga kita DPRD menyahuti permintaan tersebut dengan membuatkan rancangan Perda,” imbuhnya.

Rancangan aturan masih dibahas secara internal bersama tim pakar DPRD. Sejumlah catatan mengemuka, terutama terkait penguatan argumentasi dalam naskah regulasi agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

“Tadi ada saran dari tim pakar supaya memasukkan alasan-alasan yang tepat. Karena ini perubahan Perda, sehingga perlu dilanjutkan dengan pihak (pembuat) Naskah Akademik,” ujarnya.

Jika regulasi itu disahkan, proses penarikan saham diharapkan berlangsung secara legal, aman, serta transparan, sekaligus menjaga kepentingan keuangan daerah. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *