Dasco Klarifikasi Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR

Simpulindo.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan atas polemik tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024–2029. Dana sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 bukanlah fasilitas rutin selama masa jabatan, melainkan pembayaran untuk kontrak rumah selama lima tahun.

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco, Rabu (27/8/2025).

Dasco menambahkan, keterbatasan anggaran tahun 2024 membuat dana kontrak tidak bisa dibayarkan sekaligus. Skema yang ditempuh adalah pemberian angsuran selama satu tahun. Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Jumlah itu merupakan akumulasi biaya sewa rumah untuk keseluruhan periode jabatan.

“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Penjelasan yang tidak utuh sebelumnya, menurut Dasco, memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Padahal, skema ini telah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR serta pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar perhitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” tutup politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *