simpulindo.com, Gorut – Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Tahun Anggaran 2025, menuai perhatian publik.
Pasalnya, anggaran yang dialokasikan sebesar kurang lebih Rp139 juta atau sekitar 20% dari total Dana Desa, hingga kini belum terlihat wujud program konkret di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pelaksanaan program sekaligus kualitas hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh pihak Kecamatan sebagai unsur pembina dan pengawas pemerintahan desa.
Sesuai regulasi, Dana Ketahanan Pangan desa diperuntukkan bagi penguatan produksi pangan, distribusi, hingga cadangan pangan masyarakat desa. Pengelolaannya dapat dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, berdasarkan penelusuran redaksi di lapangan, belum ditemukan indikator fisik maupun nonfisik yang dapat diverifikasi sebagai hasil pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Dulukapa.
Baik berupa kegiatan, unit usaha, maupun manfaat langsung yang dirasakan masyarakat.
Ketiadaan output ini bertolak belakang dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang menekankan keterkaitan antara perencanaan, realisasi anggaran, dan manfaat nyata bagi warga.
Dalam konteks asas praduga tak bersalah, kondisi ini membuka ruang evaluasi terhadap dua hal, yakni kemungkinan program belum berjalan, atau fungsi pengawasan yang belum maksimal.
Monitoring dan evaluasi kecamatan seharusnya tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi.
Monev idealnya memastikan kesesuaian antara laporan realisasi anggaran dan kondisi faktual di lapangan.
Tidak ditemukannya program ketahanan pangan di Desa Dulukapa menimbulkan pertanyaan atas substansi Monev Kecamatan Sumalata Timur.
Jika Monev telah dilakukan, namun tidak mendeteksi ketiadaan kegiatan, maka efektivitas pengawasan patut dievaluasi.
Sebaliknya, jika Monev belum dilakukan secara menyeluruh, hal tersebut dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam pelaksanaan tugas pembinaan.
Dana Ketahanan Pangan Desa Dulukapa diketahui dikelola melalui BUMDes.
Namun hingga kini, belum tersedia informasi terbuka terkait bentuk usaha, jenis kegiatan, maupun laporan pelaksanaan program yang dapat diakses publik.
Minimnya transparansi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat akuntabilitas Dana Desa, terlebih dana yang dikelola merupakan alokasi wajib dengan nilai yang cukup besar.
Ketidaksinkronan antara laporan dan kondisi lapangan, serta belum terlihatnya program konkret, menimbulkan kebutuhan akan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Seiring dengan belum terverifikasinya hasil Dana Ketahanan Pangan Desa Dulukapa, dorongan agar Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh dinilai relevan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menelusuri realisasi anggaran, peran BUMDes, serta kualitas dan validitas hasil Monev Kecamatan Sumalata Timur.
Langkah tersebut penting guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan mencegah potensi pengelolaan yang tidak efektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola BUMDes belum memberikan keterangan resmi meski telah di hubungi berulang kali terkait realisasi Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025. (AP/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












