Covid-19 Merebak di Asia Tenggara, Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan Nasional

Simpulindo.com, – Kementerian Kesehatan mengeluarkan imbauan kepada jajaran dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul merebaknya kembali kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, Hong Kong, dan Malaysia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada Jumat (23/5/2025), disebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan terhadap kemungkinan peningkatan kasus penyakit menular, termasuk kejadian luar biasa (KLB) yang dapat muncul sewaktu-waktu.

Melalui edaran tersebut, Kementerian meminta para kepala dinas kesehatan, pimpinan puskesmas, direktur rumah sakit, serta kepala unit karantina kesehatan untuk memantau situasi penyebaran Covid-19 secara berkala melalui kanal resmi pemerintah dan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Meski data terkini menunjukkan tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia—dari 28 kasus terkonfirmasi pada pekan ke-19 menjadi 3 kasus pada pekan ke-20, dengan varian dominan MB.1.1—Kementerian menekankan pentingnya kewaspadaan dini.

“Kegiatan pemantauan harus dilakukan melalui sistem pelaporan rutin pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), terutama terhadap gejala seperti infeksi saluran pernapasan akut, pneumonia, dan gejala menyerupai influenza,” ujar Murti dalam edaran tersebut.

Kementerian juga meminta agar temuan dugaan kasus luar biasa dilaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui SKDR. Selain itu, instansi terkait diimbau untuk terus memantau hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui platform All Record Tc-19.

Dalam rangka memperkuat respons lapangan, Kemenkes meminta fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, termasuk tenaga laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), untuk menghadapi potensi lonjakan kasus.

Secara khusus, pemerintah daerah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain:

  1. Mengaktifkan Tim Gerak Cepat (TGC) untuk mendeteksi dan merespons potensi peningkatan kasus.
  1. Bekerja sama dengan laboratorium kesehatan masyarakat dalam pengambilan dan pemeriksaan spesimen sesuai standar.
  2. Melakukan investigasi epidemiologis apabila terjadi lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan atau Covid-19.
  3. Meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang upaya pencegahan penularan virus.
  4. Menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai untuk penanganan kasus yang muncul.
  5. Melakukan pemetaan risiko serta menyusun rekomendasi melalui laman daring resmi: https://petarisikopie.id/.

Di sisi lain, Kementerian juga mengingatkan seluruh petugas kesehatan untuk menjaga kondisi fisik dan memastikan kesiapan dalam mendeteksi serta merespons kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *