simpulindo.com, Gorut – Polemik pengelolaan Dana Ketahanan Pangan di Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, memasuki babak baru.
Temuan terbaru dugaan pelanggaran prosedural dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola dana sebesar Rp139 juta.
Sorotan mengarah pada proses pemilihan direktur yang dinilai tidak sah serta pencairan dana yang disebut dilakukan tanpa perencanaan resmi.
Sekretaris BPD Dulukapa, Rizan Demanto, mejelaskan bahwa mekanisme pemilihan Direktur BUMDes tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut musyawarah desa yang menjadi dasar penetapan direktur hanya dihadiri dua anggota BPD, padahal regulasi mensyaratkan kuorum minimal tiga anggota untuk pengambilan keputusan yang sah.
Menurut Rizan, keputusan tetap dipaksakan berlaku meski tidak memenuhi syarat formal.
Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola BUMDes sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Selain persoalan pemilihan direktur, BPD juga menemukan kejanggalan pada pencairan Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp139 juta.
Dana tersebut telah langsung ditransfer ke rekening BUMDes tanpa melalui pembahasan rencana kerja atau business plan dalam forum Musyawarah Desa.
Rizan menegaskan, alur yang benar mengharuskan rencana kerja disusun terlebih dahulu, ditelaah penasihat dan pengawas BUMDes, lalu dibahas bersama BPD dalam Musyawarah Desa.
Persetujuan forum menjadi syarat mutlak sebelum pencairan dana dilakukan. Tidak terpenuhinya tahapan tersebut memperkuat dugaan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan anggaran desa.
Berdasarkan temuan BPD, terdapat dua indikasi pelanggaran utama dalam pengelolaan dana tersebut, yakni proses pemilihan Direktur BUMDes yang tidak memenuhi kuorum serta pencairan dana tanpa pembahasan rencana kerja resmi.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran atas lemahnya tata kelola kelembagaan desa dan berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan dana publik bernilai ratusan juta rupiah.
Hingga Berita ini Terbitkan, Redaksi membuka Ruang untuk Pemerintah Desa Dulukapa maupun pengurus BUMDes untuk memberikan klarifikasi resmi terkait temuan yang disampaikan BPD. (Ap/simpulindo)












