Simpulindo.com, Gorut – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Utara menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik dewan.
Agenda tersebut menghadirkan para pelapor dan saksi. Mereka di antaranya Risman Mahmud, Setiawan Gobel, dan Zikran Kasadi.
Klarifikasi menjadi tahapan penanganan laporan terhadap Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chairunissa.
Ketua BK DPRD Gorut, Fitri Yusup Husain, menjelaskan salah satu pelapor sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama.
Ketidakhadiran disebabkan kondisi kesehatan dan penyelesaian akhir studi.
“Pelapor tidak hadir karena sakit dan masih menyelesaikan studi,” kata Fitri. Senin (26/1/26).
Fitri menyebut kehadiran pelapor dan saksi memperkuat proses penanganan kasus. BK optimistis perkara ini berlanjut ke tahap persidangan.
“Hari ini terlapor juga telah dipanggil. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penyusunan jadwal sidang,” jelasnya.
BK DPRD Gorontalo Utara memiliki batas waktu penyelesaian. Rekomendasi putusan ditargetkan terbit sebelum 9 Februari 2026.
“Rekomendasi harus keluar sebelum 9 Februari 2026, meski sidang bisa melewati tanggal tersebut,” pungkas Fitri.(Ap/simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












