Simpulindo.com, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mulai mematangkan tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Komisi III.
Kepada Awak Media Hal itu disampaikan Ketua BK, Fitri Yusup Husain, usai rapat internal membahas perkembangan terbaru proses tersebut.
Fitri menjelaskan, rapat hari ini merupakan tindak lanjut satu bulan setelah BK menerima laporan dimaksud. Meski memiliki waktu kerja hingga 60 hari, BK memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai tata beracara.
“Dalam rapat tadi kami menyusun rencana pemanggilan. Mulai dari penjadwalan kapan menghadirkan saksi, hingga kapan memanggil terlapor,” ujarnya.
Selain menentukan alur pemeriksaan, BK juga menyusun daftar pertanyaan yang akan digunakan dalam proses klarifikasi berikutnya. Fitri menegaskan, pelapor menunjukkan itikad baik dan melapor atas inisiatif pribadi, bukan karena kepentingan politik.
“Pelapor merasa dua kasus yang dilaporkannya sangat mengganggu integritasnya sebagai anggota dewan dan Integritas lembaga. Ia merasa perlu menempuh mekanisme BK, dan tadi menyampaikan terima kasih karena proses sudah berjalan,” tambahnya.
BK sendiri menargetkan pemeriksaan saksi dapat dilakukan secepatnya. Secara internal, BK siap menggelar pemeriksaan pada esok hari, namun keberlanjutan agenda tersebut masih menunggu kesiapan pelapor menghadirkan saksi.
“Agenda kami sebenarnya besok pemeriksaan saksi. Tapi pelapor masih mengusahakan siapa yang akan menjadi saksi. Jika sudah siap, kami akan langsung menerbitkan undangan,” kata Fitri.
Ia menegaskan bahwa tahapan proses masih panjang, mencakup verifikasi, pemeriksaan saksi, hingga pemanggilan terlapor dan kajian tim pakar sebelum BK mengambil kesimpulan.
“Kami di BK sudah siap. Tinggal menunggu kesiapan saksi dari pelapor agar proses bisa langsung berlanjut,” pungkasnya. (Ap/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












