Simpulindo.com, Kabgor – Masalah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gorontalo kembali mencuat. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo, Erlin Adam, melontarkan kritik keras kepada Kapolda Gorontalo yang baru dilantik. Menurut Erlin, pemberantasan PETI harus menjadi prioritas utama kepolisian di daerah.
“Tambang emas ilegal di Gorontalo telah menimbulkan kerusakan lingkungan masif. Sungai tercemar merkuri, hutan rusak, ancaman longsor makin nyata. Namun penegakan hukum lebih sering menyasar rakyat kecil, sementara aktor besar tetap bebas,” kata Erlin, Jumat (22/8/2025).
Erlin menilai, persoalan tambang ilegal tak pernah benar-benar tuntas karena ada ruang gelap yang dibiarkan tumbuh. Jika Kapolda hanya melanjutkan pola lama dengan penindakan parsial, siklus ketidakadilan hukum akan terus berulang.
“Masyarakat sering dijadikan tumbal, sementara pemodal besar, broker, hingga dugaan oknum aparat tidak tersentuh. Jika dibiarkan, Kapolda baru akan tercatat sebagai bagian dari pembiaran,” ujarnya.
Selain itu, Erlin juga menegaskan, aktivitas PETI jelas melanggar hukum. Antara lain Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin. Juga Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat pihak yang membantu tindak pidana.
Tak hanya itu, Presiden BEM Almamater kuning ini menyinggung Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana Sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak.
Kapolda baru, kata Erlin, tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terlibat.
“Jika hukum dijalankan setengah hati, itu bukan hanya pelanggaran aturan, tapi juga pengkhianatan terhadap konstitusi.”
Ia mengutip teori ekologi politik, yang melihat kerusakan lingkungan akibat PETI bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan relasi kuasa antara negara, elit politik, pengusaha, dan aparat.
“Tanpa keberanian memutus relasi kuasa, Kapolda hanya akan menjadi pelengkap dalam siklus mafia tambang,” ujarnya.
Saran Strategis
BEM Universitas Gorontalo menawarkan sejumlah langkah solusi. Pertama, pendekatan struktural dengan membentuk satgas terpadu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, Dinas ESDM, BPN, DLH, hingga KPK.
Kedua, pendekatan preventif melalui legalisasi tambang rakyat lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketiga, pendekatan restoratif dengan menekankan rehabilitasi lingkungan, pemulihan sungai yang tercemar merkuri, dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Terakhir, transparansi dan akuntabilitas dengan membuka ruang partisipasi publik bersama mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Kapolda baru harus sadar tugasnya bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga menegakkan keadilan sosial. Jika tidak berani menindak mafia tambang, kami siap turun ke jalan,” tegas Erlin.
Ujian Besar Kapolda Baru
Menurut Erlin, pemberantasan PETI bukan hanya persoalan hukum, tapi juga moral dan keberlanjutan hidup generasi mendatang. Kapolda baru punya kesempatan emas membuktikan integritasnya.
“Jika berani tegas dan adil, ia akan dikenang sebagai pemimpin perubahan. Tapi jika gagal, ia hanya akan menjadi bagian dari sejarah kelam pembiaran mafia tambang di Gorontalo,” Pungkas Erlin












