Kabupaten Gorontalo Utara

Belum Setahun Kena SP, Kades Dulukapa Diduga Ulangi Pelanggaran Rotasi Jabatan

×

Belum Setahun Kena SP, Kades Dulukapa Diduga Ulangi Pelanggaran Rotasi Jabatan

Sebarkan artikel ini
Kantor desa Dulukapa, Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorut – Pemerintah Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kembali disorot publik. Kepala Desa Dulukapa diduga melakukan pergantian Bendahara Desa tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang diatur dalam regulasi pemerintahan desa.

Kasus ini mencuat belum genap satu tahun sejak Pemerintah Daerah Gorontalo Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada Kepala Desa Dulukapa, terkait pergantian Sekretaris Desa yang juga dinilai tidak sesuai ketentuan.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, Kepala Desa Dulukapa di duga kembali melakukan rotasi jabatan secara sepihak dengan alasan inisiatif pribadi. Kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah pihak di lingkungan desa.

“Apakah aturan membenarkan kepala desa merotasi jabatan hanya berdasarkan inisiatif sendiri? Yang menjadi pertanyaan, mengapa justru bendahara yang digeser,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut menilai, pergantian Bendahara Desa tidak didasari pertimbangan kinerja, melainkan dipicu persoalan pribadi antara Kepala Desa dan bendahara yang bersangkutan.

“Selama ini bendahara bekerja sesuai aturan, bahkan tergolong loyal. Namun konflik pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas justru dijadikan alasan,” ungkapnya.

Lebih jauh, narasumber mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap aparat desa lain yang ditunjuk menggantikan bendahara. Aparat yang menolak penunjukan tersebut disebut diminta menandatangani surat pengunduran diri.

“Ini yang paling janggal. Ada dua aparat desa yang akhirnya dipaksa mundur karena menolak ditunjuk sebagai bendahara,” tambahnya

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo, membantah telah memberhentikan Bendahara Desa. Ia menyebut, yang dilakukan hanyalah rolling jabatan sebagai bagian dari penataan aparatur desa.

“Bendahara itu tidak diberhentikan, hanya di-rolling dan rencananya ditempatkan di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra),” kata Irwan, Sabtu (10/1/26).

Menurut Irwan, kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kedisiplinan aparatur desa dalam jam kerja.

“Kami masih menemukan aparat yang tidak berada di kantor pada jam pelayanan. Ini tentu berdampak pada pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Terkait isu pemaksaan pengunduran diri, Irwan menegaskan bahwa surat yang dimaksud bukanlah surat pemecatan, melainkan surat pernyataan ketidakmampuan bekerja sebagai bentuk pembinaan.

“Itu bukan surat pengunduran diri, tapi surat pernyataan sebagai efek jera agar aparat lebih disiplin,” ujarnya.

Meski demikian, Irwan mengakui bahwa terdapat dua aparat desa yang telah menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan untuk membujuk keduanya agar kembali bertugas.

“Kami sudah konsultasi dengan pihak kecamatan, khususnya Seksi Pemerintahan, supaya mereka bisa kembali melanjutkan tugas,” ungkapnya.

Irwan juga menyebut bahwa Bendahara Desa yang di-rolling selama ini tergolong rajin, namun disebut telah lebih dulu menyampaikan niat mengundurkan diri secara pribadi.

“Dia sudah menyampaikan niat itu kepada saya lewat WhatsApp. Selanjutnya akan dibuatkan surat resmi,” pungkasnya. (AP/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *