Simpulindo.com, – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menyatakan bahwa ijazah pendidikan Presiden Joko Widodo mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dinyatakan asli. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dokumen, analisis forensik, serta verifikasi pembanding dari dokumen sejenis.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/5/2025). Langkah penyelidikan dilakukan sebagai respons atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mempertanyakan keaslian dokumen akademik Presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut.
Tim penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ijazah dari semua jenjang pendidikan. Verifikasi dilakukan dengan membandingkan dokumen milik Presiden dengan ijazah milik tiga alumni seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM.
“Proses uji pembanding dilakukan dengan menggunakan dokumen asli. Hasilnya, seluruh elemen pada ijazah menunjukkan kesamaan. Map tempat penyimpanan dokumen pun identik, bahkan dalam kondisi fisik yang serupa, yakni sudah usang,” ujar Djuhandhani.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memperoleh salinan asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor 1120. Dokumen tersebut kemudian diuji oleh tim dari Laboratorium Forensik Mabes Polri. Pemeriksaan forensik mencakup aspek fisik dan kimia dokumen seperti jenis dan kualitas kertas, teknik pencetakan, tinta, tanda tangan pejabat fakultas, serta cap institusi.
“Kesimpulan yang dihasilkan dari uji laboratorium menunjukkan bahwa dokumen pembanding dan dokumen milik Presiden berasal dari satu produk yang sama,” ungkap Djuhandhani.
Tak hanya ijazah jenjang perguruan tinggi, penyelidikan juga mencakup dokumen ijazah dari tingkat SMA. Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut melibatkan pencocokan dengan arsip serta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian atau unsur pemalsuan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa semua syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM telah dipenuhi. Sebagai bagian dari upaya transparansi, penyidik turut mempublikasikan beberapa foto masa perkuliahan Presiden yang mendukung keabsahan riwayat akademik.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Bareskrim menyatakan tidak terdapat indikasi tindak pidana dalam perkara ini. Proses penyelidikan pun dihentikan secara resmi.
“Penyelidik memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Namun, dari laporan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Karena itu, penyelidikan dinyatakan selesai,” tegas Djuhandhani.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula bahwa dokumen ijazah telah diserahkan secara sukarela oleh Presiden untuk keperluan pemeriksaan forensik. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keterbukaan dalam proses hukum.
“Dokumen yang telah diserahkan kemudian diuji oleh Labfor. Hasil pengujian menunjukkan identitas dan karakteristik yang identik dengan dokumen pembanding. Presiden telah menyatakan kesediaan untuk membuka dokumen tersebut jika diperlukan untuk proses hukum,” tambah Djuhandhani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim dalam kapasitas sebagai pihak yang dilaporkan. Dalam pemeriksaan tersebut, disampaikan bahwa sebanyak 22 pertanyaan telah diajukan oleh penyidik seputar riwayat pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Penyelidikan atas laporan ini telah berlangsung sejak akhir 2024. Laporan awal diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024, dan tercatat sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, tertanggal 9 April 2025.
“Keseluruhan proses penyelidikan ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di ruang publik terkait keaslian dokumen pendidikan Presiden,” pungkas Djuhandhani.