Simpulindo.com, Legislatif – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo menetapkan jadwal serta mekanisme pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda), termasuk Ranperda tentang perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang RPJMD Kota Gorontalo 2025-2029.
Selain itu, juga dijadwalkan rapat paripurna terkait usul inisiatif eksekutif di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Anggota Banmus DPRD Kota Gorontalo, Yolan Polontalo, mengungkapkan bahwa semula rapat paripurna besok hanya memuat dua agenda sesuai hasil Banmus sebelumnya. Namun setelah mempertimbangkan adanya Ranperda penetapan Propemperda yang berkaitan dengan Dinas Pendapatan, Banmus memutuskan untuk memasukkan tiga agenda sekaligus dalam persetujuan.
“Awalnya hanya dua yang dijadwalkan, tetapi kami menilai ketiga-tiganya penting sehingga dijadwalkan sekaligus untuk besok,” kata Yolan, Senin (14//7/2025).
Yolan juga menekankan urgensi percepatan pembahasan APBD Perubahan 2024. Berdasarkan jadwal resmi, pembahasan dijadwalkan berlangsung dari 18 Juli hingga 22 Agustus. Namun, DPRD menilai rentang waktu tersebut terlalu panjang.
“Kami memandang itu terlalu lama. Kalau molor, evaluasi di tingkat provinsi bisa bergeser hingga September. Padahal kondisi keuangan daerah sangat bergantung pada percepatan penetapan APBDP ini,” kata Yolan.
Dari pihak eksekutif, Wali Kota Gorontalo telah menyampaikan harapan agar APBDP dapat segera ditetapkan. DPRD merespons dengan menyatakan kesiapan mempercepat pembahasan di tingkat Badan Anggaran.
“Kami sudah menjadwalkan pembahasan panjang, tetapi jika dapat dipercepat tentu akan kami sesuaikan. Semua ini demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.












