Berita

Banjir Sumatera Jadi Alarm, DPR Ingatkan Utang Lingkungan Industri

×

Banjir Sumatera Jadi Alarm, DPR Ingatkan Utang Lingkungan Industri

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Simpulindo.com, Jakarta – Banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera dipandang bukan sekadar bencana alam, melainkan peringatan keras atas rapuhnya tata kelola lingkungan di tengah ekspansi industri. Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa dorongan pertumbuhan ekonomi dan investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam.

Ateng mengungkapkan, Komisi XII sejak jauh hari telah mengingatkan adanya perusahaan tambang yang menguasai konsesi sangat luas, bahkan melampaui 100.000 hektare, tanpa diimbangi kemampuan pengawasan yang memadai. Kelemahan ini membuka celah bagi maraknya penambangan liar dan perkebunan ilegal di dalam area konsesi.

Situasi tersebut diperparah oleh belum dituntaskannya kewajiban lingkungan oleh sejumlah perusahaan. Reklamasi pascatambang dan rehabilitasi kawasan hutan dengan skema pinjam pakai masih menjadi pekerjaan rumah yang tertunda.

“Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis, dan pemerintah harus mendorong agar segera dituntaskannya persoalan ini,” tegas Ateng, Rabu (7/1/2025).

Politikus Fraksi PKS itu juga menyoroti praktik pembukaan lahan yang terus berlangsung meskipun moratorium perkebunan telah diberlakukan. Di lapangan, perusahaan kerap memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal. Fenomena serupa bahkan terjadi di kawasan hutan lindung, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo yang dilaporkan telah berubah sekitar 60 persen menjadi kebun kelapa sawit.

“Ini bukan hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga di hutan lindung,” ujarnya.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Ateng mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperjelas fokus penanganan masalah lingkungan dan mengurangi tumpang tindih kewenangan.

Sebagai penutup, Ateng menekankan perlunya peran bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah didorong segera menuntaskan revisi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Perusahaan diminta melunasi kewajiban lingkungannya. Masyarakat diharapkan tidak lagi menjadi alat praktik ilegal. Sementara kalangan akademisi diminta aktif menyumbang kajian kebijakan.

“Saya mohon kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan kepada kami terkait kebijakan atau undang-undang sesuai dengan keahliannya,” pungkasnya. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *