Simpulindo.com, Gorut – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gorontalo Utara, Abdul Azis Deny Latif menunjukkan sikap tegas dalam memperjuangkan hak-hak penambang lokal dalam forum pembahasan kebijakan pertambangan daerah yang dilaksanakan di kota Gorontalo. Sabtu (4/4/26)
Ia menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib penambang lokal melalui skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) prioritas.
Hal ini didorong oleh kondisi Gorontalo Utara yang hingga kini belum memiliki dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disahkan oleh Kementerian ESDM.
Dalam proses tersebut, Aziz juga mengungkap adanya tahapan penting berupa “pencerahan” kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menyoroti penjelasan dari pihak ESDM yang menyebut bahwa pengurusan WIUPK dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) prioritas dinilai rumit karena harus melalui pengesahan kementerian.
Namun demikian, Aziz menegaskan bahwa pemahaman tersebut perlu diluruskan.
Ia menjelaskan bahwa skema WPR justru ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan tetap memerlukan pengesahan dari kementerian.
Sehingga mekanisme tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memperlambat atau menghambat kebijakan yang berpihak pada penambang.
Ketegangan memuncak saat pembahasan kesimpulan rapat, khususnya pada poin keempat yang sebelumnya menegaskan arah kebijakan terkait WIUPK prioritas.
Dalam dinamika rapat, muncul upaya untuk menghapus poin tersebut dari dokumen yang akan dilaporkan kepada Gubernur.
Aziz Latif secara tegas menolak langkah tersebut.
Ia menilai alasan penghapusan poin itu tidak rasional dan berpotensi menggagalkan masuknya WIUPK prioritas dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah provinsi.
Menurutnya, penghilangan poin strategis tersebut merupakan bentuk pelemahan terhadap upaya perlindungan dan pemberdayaan penambang lokal di Gorontalo Utara.
Ia pun menegaskan akan terus mengawal agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat penambang, bukan sebaliknya. (AP/simpulindo)












