Simpulindo.com, Gorontalo – Aliansi Pemerhati Lingkungan Gorontalo (APLG) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Kabupaten Pohuwato, Boalemo, dan Kabupaten Gorontalo kepada Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Laporan aduan masyarakat tersebut disertai daftar pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai pemodal, pengendali alat berat, serta pengelola kegiatan tambang ilegal. APLG juga melampirkan data awal mengenai lokasi tambang, pola operasional, dan indikasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Koordinator APLG, Khalifah Ridho menjelaskan bahwa laporan itu merupakan hasil pemantauan lapangan, pengaduan warga terdampak, serta kajian lingkungan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Temuan tersebut menunjukkan aktivitas PETI berlangsung secara masif dan terorganisir.
Praktik PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang itu mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, maupun memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan tersebut, menurut Ridho membuka ruang penegakan hukum tidak hanya kepada penambang di lapangan, tetapi juga terhadap pemodal dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.
Selain itu, Khalifah menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas PETI berpotensi melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e terkait larangan pencemaran serta penggunaan bahan berbahaya tanpa izin.
Khalifah menilai, kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran air, serta degradasi kawasan hutan di tiga kabupaten tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH.
“PETI adalah kejahatan terorganisir yang merampas hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan lingkungan. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” kata Khalifah, Selasa (3/2/2026).
Melalui laporan tersebut, Khalifah mendesak Polda Gorontalo menindaklanjuti aduan secara profesional dan transparan, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, serta menelusuri alur permodalan, kepemilikan alat berat, dan jaringan penjualan hasil tambang ilegal.
Aliansi menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara terbuka dengan melibatkan media dan masyarakat sipil guna memastikan penegakan hukum berjalan adil serta berpihak pada keselamatan lingkungan dan kepentingan warga Gorontalo. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












