Simpulindo.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menemukan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Sejumlah pelaku usaha diduga telah memungut pajak dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah.
Temuan itu menjadi sorotan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Alan Lahay, dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2025.
“Pajak sudah dipungut dari konsumen, tetapi tidak disetorkan. Ini harus ditindak tegas,” kata Alan, Senin (6/4/2026).
DPRD sebelumnya telah merekomendasikan penindakan terhadap pelanggaran serupa. Hingga kini, tindak lanjut dari pemerintah daerah dinilai belum terlihat.
Pansus meminta aparat terkait segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar kewajiban perpajakan.
Selain itu, DPRD juga menemukan masih ada restoran dan rumah makan yang belum menerapkan pemungutan pajak kepada konsumen.
“Masih ada usaha yang belum dikenakan pajak juga ternyata,” ucapnya.
Kondisi ini dinilai merugikan keuangan daerah dan menimbulkan ketidaksetaraan di antara pelaku usaha.
Selain itu, Alan juga menyoroti transaksi makanan melalui layanan pesan-antar daring. Kenaikan harga pada aplikasi disebut mencapai 20 hingga 30 persen, tetapi belum diikuti kontribusi pajak ke daerah.
“Nilai transaksi cukup besar, tetapi belum masuk sebagai PAD,” tutur Alan.
DPRD mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh potensi pajak restoran dapat dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












