Alan Lahay: Aturan Baru Pakaian ASN Pemkot Sejalan dengan Visi Religius Kota Gorontalo

Simpulindo.com, – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerbitkan aturan baru terkait pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 060/ORG/III/519/2025 yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Dalam kebijakan ini, ASN diwajibkan mengenakan pakaian khaki pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja putih pada hari Rabu, serta kemeja karawo khas Gorontalo setiap Kamis. Yang paling menarik perhatian adalah ketentuan hari Jumat, di mana ASN diwajibkan mengenakan pakaian koko atau gamis.

Regulasi ini langsung mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay. Ia menyambut baik aturan ini dan menilai bahwa penggunaan koko atau gamis di hari Jumat memberikan kenyamanan bagi ASN.

“Ini sangat baik dan patut diindahkan. Pakaian koko atau gamis sangat nyaman dikenakan, terlebih bagi laki-laki yang memiliki kewajiban melaksanakan salat Jumat. Tidak perlu lagi repot mengganti pakaian,” Kata Alan, Jumat (14/3/2025).

Legislator Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa selama aturan ini tidak menghambat kinerja ASN, maka tidak ada masalah. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan visi-misi Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel dalam menjadikan Kota Gorontalo sebagai kota religius.

“Saya berharap aturan ini tidak mengurangi semangat kerja ASN. Justru seharusnya tetap profesional dan bekerja secara maksimal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *