Simpulindo.com, Gorut – Aktivis Gorontalo Utara, Risman Mahmud, menyoroti keras tindakan Polres Gorontalo Utara yang mencabut garis polisi (police line) di lokasi tambang Desa Datahu.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri karena diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti.
Menurut Risman, pernyataan pihak Reserse Kriminal (Reskrim) terkait pencabutan police line Sambil menunggu rapat Forkopimda menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik.
Sebab, dalam praktik penegakan hukum, pemasangan police line merupakan bagian dari tindakan kepolisian yang bersifat hukum dan strategis, terutama untuk menjamin keutuhan TKP, mencegah penghilangan barang bukti, serta memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan profesional.
“Pencabutan police line tidak bisa dilakukan secara serampangan. Harus jelas status hukumnya, apakah penyelidikan sudah dihentikan, dinaikkan ke penyidikan, atau ada dasar hukum lain yang sah. Jika tidak, maka ini berpotensi melanggar kode etik dan SOP internal Polri,” Kata Risman, Minggu (1/3/26)
Lebih jauh, Risman mengungkapkan informasi yang diterimanya bahwa alat yang sebelumnya dipasang police line kini diduga telah kembali beroperasi.
Fakta ini, jika benar, dinilai sangat serius karena dapat mengindikasikan pembiaran aktivitas yang sebelumnya telah dinilai bermasalah oleh aparat penegak hukum sendiri.
“Kalau alat yang kemarin dipolice line sekarang sudah beroperasi lagi, maka patut dipertanyakan: apa dasar hukumnya? Apakah sudah ada SP3? Atau belum ada kepastian hukum tapi sudah dilepas? Ini berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Risman menjelaskan, tindakan pencabutan police line tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa barang bukti dan TKP wajib diamankan selama proses penyelidikan dan/atau penyidikan berlangsung.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terkait Bertindak Profesional, Objektif, dan menjunjung tinggi kepastian Hukum.
Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif di masyarakat.
“Jika police line dicabut sementara proses hukum belum tuntas, apalagi sampai aktivitas kembali berjalan, itu bisa dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi masuk ranah pelanggaran etik, bahkan pidana jika ada unsur kesengajaan atau keuntungan,” jelas Risman.
Atas kondisi tersebut, Risman mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tindakan Polres Gorontalo Utara yang terlibat, termasuk pengawasan dari Ka Polres Gorontalo Utara.
Ia juga meminta Kapolda Gorontalo turun tangan untuk memastikan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan Gorontalo Utara berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus tambang ini harus dibuka seterang – terangnya agar tidak menimbulkan dugaan permainan atau pembiaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Membuka Hak jawab Seluas luasnya bagi Polres Gorontalo Utara untuk memberikan keterangan resmi terkait dasar pencabutan police line maupun informasi beroperasinya kembali alat di lokasi tambang Datahu. (Ap/simpulindo)












