Agar Masyarakat Tak Bingung, Komisi II Minta Eksekutif Sosialisasikan Pelayanan BPJS

Simpulindo.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta Pemerintah Kota untuk segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS.

“Perlu dipahami, bukan rumah sakit yang menolak melayani pasien. Namun, berdasarkan kebijakan BPJS, untuk penyakit-penyakit tertentu, pasien harus terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas,” Kata Anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, Selasa (4/2/2025).

Jika berobat di puskesmas, kartu BPJS tetap berlaku. Namun, jika pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan pertama, maka pasien akan dianggap sebagai pasien umum dan tidak dapat menggunakan BPJS.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan ini melalui sosialisasi yang lebih intensif,” Ujarnya.

Selain itu, Alan mengungkapkan, DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi II telah meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo agar menganggarkan dana talangan. Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tidak tercover oleh BPJS atau menderita penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS.

“Dana talangan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan pengobatan,” Punkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *