Simpulindo.com, Pohuwato – Kepastian hukum atas tanah warga di sepanjang jalan akses menuju Pelabuhan Lalape, Kabupaten Pohuwato, terus bertambah. Hingga 2 September 2026, sebanyak 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diterbitkan bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah di sisi kiri dan kanan jalur yang melintasi enam desa.
Terbitnya 29 SHM baru menambah jumlah sertifikat yang sebelumnya telah diterbitkan. Puluhan sertifikat itu mencakup tanah warga di Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.
Rinciannya, Desa Londoun memperoleh delapan SHM, Milangodaa tiga SHM, Bunto lima SHM, Popayato enam SHM, Trikora dua SHM, dan Telaga Biru lima SHM.
Proses sertifikasi dilakukan secara kolektif melalui tim yang dibentuk Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan perusahaan. Tim membantu masyarakat mulai dari pendataan bidang tanah, melengkapi dokumen kepemilikan, hingga mengajukan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
Dalam proses itu, BJA Group turut memfasilitasi kebutuhan administrasi agar pengurusan dokumen kepemilikan warga dapat berjalan lebih mudah.
Direktur PT Inti Global Laksana (IGL), Zunaidi, mengatakan penerbitan 29 SHM menjadi perkembangan penting dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 29 sertifikat sudah berhasil diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato sehingga dapat diserahkan secara langsung kepada pemilik tanah,” kata Zunaidi, Senin (4/9/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan di masing-masing kantor desa. Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menyerahkan dokumen kepada pemilik tanah dengan disaksikan pemerintah desa, perangkat desa, dan pihak perusahaan.
Zunaidi memastikan proses fasilitasi akan terus dilakukan hingga bidang tanah warga yang memenuhi persyaratan memperoleh sertifikat.
“Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan SHM tanah warga ini sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat segera terbit sertifikatnya,” ujarnya.
Fasilitasi juga akan diarahkan kepada pemilik tanah yang kini tidak lagi berdomisili di wilayah itu. Perusahaan bersama tim akan berupaya membantu secara proaktif dalam melengkapi dokumen yang masih diperlukan.
Dengan demikian, proses sertifikasi tidak berhenti pada bidang tanah yang pemiliknya masih berdomisili di sekitar lokasi. Seluruh bidang tanah warga yang memenuhi persyaratan di sepanjang akses menuju Pelabuhan Lalape diupayakan memiliki dokumen kepemilikan yang sah. (Adv)












