Berita

Asrin Suma Buka Suara soal Status Kerja dan Pesangon di PT Lebuni

×

Asrin Suma Buka Suara soal Status Kerja dan Pesangon di PT Lebuni

Sebarkan artikel ini
Asrin Suma
Asrin Suma

Simpulindo.com, Gorontalo – Mantan karyawan PT Lebuni, Asrin Suma, memberikan tanggapan atas klarifikasi manajemen perusahaan terkait persoalan hubungan kerja dan hak pesangon.

Asrin membenarkan pernah menjalani hukuman pidana selama sekitar enam bulan. Kondisi itu membuat hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir pada Februari 2024.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, Asrin mengaku kembali dipanggil bekerja oleh PT Lebuni pada Agustus 2024. Saat kembali bekerja, posisi yang dijalankan sebagai pengawas.

Menurut Asrin, persoalan hukum yang pernah dihadapinya tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan haknya sebagai pekerja. Dia juga mempertanyakan perlakuan perusahaan terhadap karyawan lain yang disebut tetap menerima gaji meski pernah menjalani hukuman pidana.

Baca juga:  Tim Ekspedisi Patriot 2025 Teliti Penyebab Koperasi dan BUMDes Mati Suri di Gorut

“Kalau yang dipersoalkan karena saya masuk penjara lalu mengundurkan diri, karyawan lain juga ada yang dipenjara dan tetap digaji. Kenapa saya tidak?,” kata Asrin, Selasa (1/9/2026).

Asrin juga meminta perusahaan memperjelas status dan haknya selama bekerja sejak 2021 hingga 2024. Dia mengklaim memiliki hak atas pesangon berdasarkan masa kerja yang dijalani.

“Saya hanya meminta hak saya. Dari 2021 sampai 2024 saya bekerja sebagai pengawas,” ucapnya.

Baca juga:  Polisi Dalami Penemuan Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta

Selanjutnya Asrin mengunkapkan, sejak awal bekerja di PT Lebuni, dirinya ditempatkan sebagai pengawas. Pekerjaan yang dijalankan, antara lain, berkaitan dengan pengawasan dan take over lahan perusahaan.

Dalam menjalankan tugas, Asrin mengaku terlibat dalam kegiatan pembukaan lahan, termasuk penebangan tanaman jambu mete dan pisang serta pembongkaran bangunan atau gubuk di area yang menjadi lahan perusahaan.

Pekerjaan itu, kata Asrin, tidak selalu berjalan mudah. Aktivitas di lapangan beberapa kali membuatnya berhadapan dengan masyarakat.

Baca juga:  PPATK Temukan Perputaran Dana PETI Capai Rp992 Triliun

“Saya bekerja di situ meskipun pekerjaan ini terkadang membuat saya berbenturan dengan masyarakat di lapangan,” ujarnya.

Asrin berharap persoalan antara dirinya dan PT Lebuni dapat diselesaikan dengan melihat riwayat hubungan kerja serta hak-hak ketenagakerjaan yang melekat selama masa bekerja.

Sebelumnya, Manajemen PT Lebuni menyatakan berakhirnya penugasan Asrin bukan merupakan PHK. Perusahaan juga menyebut Asrin telah mengundurkan diri dan memiliki catatan ketidakhadiran kerja serta pelanggaran disiplin. (SR/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *