Simpulindo.com, Gorontalo – Manajemen PT Lebuni memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai seorang mantan karyawan yang mengaku diberhentikan tanpa menerima pesangon.
Kepala SDM PT Lebuni Altam Hemuto mengatakan, mantan karyawan yang dimaksud memang pernah bekerja di perusahaan pada 2021. Menurut perusahaan, hubungan kerja berakhir setelah yang bersangkutan mengundurkan diri pada Februari 2024.
Altam menjelaskan, karyawan itu kemudian kembali bekerja pada Agustus 2024 setelah menyelesaikan masa penahanan selama enam bulan terkait perkara pidana.
“Setelah keluar dari lapas, yang bersangkutan kami terima kembali bekerja pada Agustus 2024 sebagai bentuk niat baik perusahaan,” ujar Altam dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Pada Juli 2025, karyawan itu kembali mengundurkan diri. Setelah pengunduran diri, perusahaan memberikan kesempatan untuk membantu pengawasan lingkungan secara paruh waktu.
Altam menegaskan, berakhirnya penugasan sementara itu tidak dapat disebut sebagai pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Penghentian penugasan sementara bukanlah PHK,” ujarnya.
Manajemen menyatakan keputusan tersebut telah mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Perusahaan juga menyebut terdapat catatan pelanggaran disiplin selama masa kerja, termasuk ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah secara berulang dan berturut-turut selama lebih dari satu pekan.
Catatan kehadiran, kata Altam, tercatat dalam sistem absensi perusahaan dan menjadi bagian dari dasar evaluasi kedisiplinan karyawan.
Selain itu, Altam juga mengungkapkan bahw Manajemen PT Lebuni telah beberapa kali mengirimkan pemanggilan resmi dan mengundang mantan karyawan itu untuk membahas persoalan ketenagakerjaan. Perusahaan menyebut undangan tersebut tidak dihadiri. (SR/Simpulindo).












