Peristiwa

Pemprov NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa M 7 Selama 14 Hari

×

Pemprov NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa M 7 Selama 14 Hari

Sebarkan artikel ini
Warga keluar menyelamatkan diri saat terjadi Gempa
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan dampak gempa sekaligus memperkuat koordinasi antarpihak.

Simpulindo.com, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan dampak gempa sekaligus memperkuat koordinasi antarpihak.

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan, status tanggap darurat diperlukan agar akses, koordinasi, dan komunikasi dalam penanganan bencana dapat berjalan lebih cepat.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki, Minggu (16/8/2026) dilansir dari cnn indonesia.

Baca juga:  Aksi Warga dan Mahasiswa di Molosipat Utara Nyaris Ricuh, Tuntut Kepala Desa Mundur

Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan itu ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

Kebijakan ini menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026. Gempa berpusat pada kedalaman 15 kilometer, sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Gempa menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Sejumlah permukiman warga, infrastruktur, serta sarana dan prasarana mengalami kerusakan. Aktivitas dan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah juga ikut terganggu.

Baca juga:  Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Penipuan Uang Palsu di Media Sosial

Melki mengatakan penanganan bencana akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, serta masyarakat.

“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.

Seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur.

Pemerintah provinsi juga memastikan dukungan pembiayaan selama masa tanggap darurat. Biaya penanganan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga:  Protes Solidaritas Wartawan di Gorontalo Tuntut Keadilan dan Kebebasan Pers

Penetapan status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama mempercepat penanganan serta mengurangi dampak bencana terhadap masyarakat.

Pemprov NTT mengimbau masyarakat tetap tenang, saling membantu, serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait selama masa tanggap darurat. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *