Uncategorized

Polisi Bekuk Pembobol Konter Handphone di Gorontalo

×

Polisi Bekuk Pembobol Konter Handphone di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Terduga pelaku (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Simpulindo.com, Gorontalo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah konter telepon di Kota Gorontalo.

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA tertanggal 29 Juli 2026. Korban sekaligus pelapor adalah Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.

Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan itu pertama kali diketahui pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.19 Wita.

Baca juga:  Bupati Thariq Terima Kunker Rachmat Gobel, Bahas Masa Depan Ekonomi Gorut

Saat itu, korban menerima telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa konter handphone miliknya di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalagi, diduga telah dibobol.

Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu konter dalam kondisi rusak, sementara kaca bagian depan pecah akibat dihantam batu berukuran besar. Setelah memeriksa isi konter, korban mengetahui satu unit telepon seluler merek iPhone XR yang disimpan di dalam etalase telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000,” kata Akmal, Rabu (29/7/2026).

Baca juga:  Penertiban Aset Pemprov Sultra Memicu Penolakan Terbuka Nur Alam

Menerima laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 Wita, Tim URC Jatanras langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Hasil analisis rekaman CCTV yang dipadukan dengan penyelidikan lapangan mengarahkan petugas kepada seorang pemuda berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.

Baca juga:  Dekot Bahas Ranperda Penarikan Saham di BSG, Perkuat Landasan Hukum Aset Daerah

Berbekal identitas tersebut, tim bergerak menuju kediaman terduga pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di rumahnya.

Akmal mengungkapkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta mendalami perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *