Simpulindo.com, – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan strategis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan dan gotong royong, disertai langkah mitigasi berupa insentif ekonomi untuk berbagai kelompok masyarakat.
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Menko Airlangga menegaskan bahwa insentif telah disiapkan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi dengan proyeksi insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025. Fasilitas bebas PPN atau tarif 0% tetap diberikan untuk barang dan jasa esensial yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” Kata Airlangga. Senin (16/12/2024).
Barang dan jasa tersebut mencakup kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, dan asuransi.
Insentif untuk Rumah Tangga Berpendapatan Rendah
Untuk rumah tangga berpendapatan rendah, Pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari tarif PPN 12% untuk barang kebutuhan pokok penting (Bapokting) seperti minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. Stimulus ini menjaga tarif PPN tetap di 11%.
Selain itu, Pemerintah akan memberikan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan kepada 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025. Diskon biaya listrik sebesar 50% juga akan diberikan kepada pelanggan dengan daya hingga 2200 VA selama periode yang sama.
Stimulus untuk Kelas Menengah
Pemerintah juga merancang insentif bagi kelas menengah, termasuk melanjutkan kebijakan PPN DTP Properti untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik (KBLBB), dan pembebasan bea masuk kendaraan listrik impor.
Kebijakan baru seperti PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta, serta diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja juga disiapkan.
Dukungan bagi Dunia Usaha
Dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, juga menjadi prioritas. Insentif yang diberikan meliputi perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025, pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta, dan subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin di industri padat karya.
“Paket kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, menjaga stabilitas harga bahan pokok, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Airlangga.
Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12%
Sebagai bagian dari asas keadilan, PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa mewah seperti bahan makanan premium, layanan kesehatan dan pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA.