Politik

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Keanggotaan Partai

×

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Keanggotaan Partai

Sebarkan artikel ini
Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Foto: Dok. akun facebook @jokowidodo
Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Foto: Dok. akun facebook @jokowidodo

Simpulindo.com, – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan pemecatan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dalam konferensi pers yang juga dihadiri sejumlah Ketua DPP PDIP lainnya, termasuk Bambang Wuryanto, Said Abdullah, dan Olly Dondokambey.

Baca juga:  Gonjang-Ganjing Anggaran PSU Pilkada Gorut, Mahasiswa Ancam Demo!

“Saya, Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, bersama ini pada tanggal 16 Desember 2024, mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD partai seluruh Indonesia,” ujar Komar. Senin (16/12/2024). Tambahnya.

Surat Keputusan (SK) terkait pemecatan ini tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. SK tersebut menyebutkan bahwa Joko Widodo secara resmi diberhentikan dari keanggotaan PDIP.

Baca juga:  DPRD Dukung Langkah Pemkot Gorontalo Tarik Modal dari BSG, Soroti Ketiadaan Wakil Daerah

“Menetapkan, memberi sanksi pemecatan kepada Jokowi dari keanggotaan PDIP,” kata Komar saat membacakan surat keputusan tersebut.

Dalam SK tersebut, PDIP juga melarang Joko Widodo untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama partai.

Baca juga:  Mahfud MD: Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Mundurkan Demokrasi

Selain itu, partai juga menegaskan bahwa sejak SK tersebut diterbitkan, hubungan antara PDIP dan Joko Widodo telah berakhir.

“Empat, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK ini pada Kongres yang akan datang,” pungkasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *