simpulindo.com, Gorut – Kabar baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Menjelang Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah, pemerintah daerah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dicairkan.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah daerah, berkomitmen memberikan dukungan kepada para ASN agar dapat memenuhi kebutuhan menjelang perayaan IdulFitri.
Menurut Thariq, momentum Lebaran menjadi waktu penting bagi para pegawai untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.
Karena itu, kehadiran THR diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran ASN.
“Tentu ini sesuai dengan momentum Lebaran IdulFitri 1447 Hijriah bagi ASN dan PPPK. Saat ini kebutuhan menjelang hari raya meningkat, sehingga THR ini sangat membantu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Meylan Tongkodu, menjelaskan bahwa proses pencairan THR akan dilakukan oleh Badan Keuangan selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang juga menjalankan fungsi Bendahara Umum Daerah.
Ia memastikan bahwa proses pencairan THR dijadwalkan mulai dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Selain THR, pemerintah daerah juga akan menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam bentuk TPP THR kepada ASN.
Besaran TPP THR tersebut dapat diberikan paling banyak sebesar 50 persen dari nilai TPP yang biasa diterima ASN setiap bulan, dengan mempertimbangkan kebijakan pimpinan daerah serta kemampuan keuangan daerah.
“Selain THR, sesuai kebijakan pimpinan daerah juga akan diberikan TPP THR paling banyak sebesar 50 persen dari besaran TPP yang diterima dalam satu bulan,” jelas Meylan.
Untuk mempercepat proses pencairan, Badan Keuangan meminta seluruh perangkat daerah segera melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Kelengkapan dokumen dari masing-masing organisasi perangkat daerah dinilai menjadi faktor penting agar pembayaran dapat diproses tepat waktu.
Meylan juga mengingatkan agar pengelola keuangan di setiap OPD dapat bersikap proaktif dalam menyiapkan seluruh dokumen pengajuan.
Hal ini mencakup peran Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, hingga Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
“Olehnya, diminta dukungan proaktif dari ASN untuk kelancaran proses pembayaran, khususnya pengelola keuangan, yaitu PA/KPA, Bendahara Pengeluaran, dan PPK, guna memastikan kelengkapan administrasi dapat diproses secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (AP/simpulindo)












