Nasional

Gorontalo Tak Masuk Daftar 313 Izin Pertambangan Rakyat Baru

×

Gorontalo Tak Masuk Daftar 313 Izin Pertambangan Rakyat Baru

Sebarkan artikel ini
Gambar Al

simpulindo.com, Gorut – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerbitkan sekitar 313 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) baru di berbagai daerah setelah berkonsultasi dengan Komisi XII DPR RI terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dilansir dari Bloombergtechnoz.com, usulan penetapan WPR berasal dari gubernur di 24 provinsi, namun baru 13 provinsi yang menyampaikan data lengkap.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, dari 24 provinsi yang mengajukan perubahan wilayah pertambangan, sebanyak 13 provinsi telah menyerahkan data lengkap sehingga dapat diproses lebih lanjut. Tegas Yuliot, (29/1/26)

Pemerintah menegaskan setiap wilayah pertambangan dapat mencakup wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, hingga wilayah usaha pertambangan khusus, sehingga penataan dilakukan melalui konsultasi bersama DPR.

Pemerintah menargetkan penataan ini menjadi pintu legalisasi bagi aktivitas pertambangan rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal.

Skema WPR dan koperasi didorong sebagai instrumen formal agar masyarakat dapat menambang secara sah dan berkelanjutan, sejalan dengan arahan Prabowo Subianto untuk memperluas akses ekonomi masyarakat daerah melalui legalisasi aktivitas tambang rakyat.

Secara nasional, hingga awal 2024 tercatat 1.215 lokasi WPR dengan luas 66.593,18 hektare. Namun izin yang telah terbit baru mencakup 82 WPR dengan luas 62,31 hektare.

Sementara itu, sepanjang 2023 tercatat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI), yang menjadi salah satu alasan percepatan penerbitan IPR baru.

Berikut Rincian Wilayah WPR yang Akan Diterbitkan IPR

1. Kalimantan Tengah – 129 blok WPR

  • Kabupaten Pulang Pisau: 6 blok, 477,13 ha, emas
  • Kabupaten Sukamara: 1 blok, 13,73 ha, pasir
  • Kabupaten Kotawaringin Barat: 14 blok, 347,78 ha, emas
  • Kabupaten Gunung Mas: 13 blok, 1.059,18 ha, emas
  • Kabupaten Murung Raya: 95 blok, 9.268,34 ha, emas

2. Sumatera Barat – 121 blok WPR

  • Kabupaten Agam: 5 blok, 25,94 ha, batuan
  • Kabupaten Dharmasraya: 35 blok, 1.354,00 ha, mineral logam dan batuan
  • Kabupaten Pasaman: 12 blok, 880,88 ha, emas DMP
  • Kabupaten Pasaman Barat: 7 blok, 593,62 ha, emas DMP
  • Kabupaten Sijunjung: 31 blok, 1.257,52 ha, batuan dan mineral logam
  • Kabupaten Solok: 17 blok, 1.114,90 ha, emas dan batuan
  • Kabupaten Solok Selatan: 10 blok, 439,58 ha, sirtu
  • Kabupaten Tanah Datar: 4 blok, 31,41 ha, sirtu

3. Sulawesi Utara – 63 blok WPR

  • Kabupaten Minahasa Utara: 4 blok, 115,87 ha, emas
  • Kabupaten Minahasa Tenggara: 24 blok, 2.001,93 ha, emas
  • Kabupaten Bolaang Mongondow: 2 blok, 197,13 ha, emas
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 5 blok, 479,67 ha, emas
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 25 blok, 2.382,66 ha, emas
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 3 blok, 270,42 ha, emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *