Simpulindo.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mengingatkan seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tidak segan melaporkan setiap dugaan pungutan liar yang terjadi di lapangan. Laporan dengan identitas yang jelas disebut menjadi kunci agar proses penelusuran dapat dilakukan secara serius.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menegaskan lembaga DPRD Kota Gorontalo siap mengawal setiap laporan yang masuk, sepanjang disertai informasi yang dapat diverifikasi.
“Saya pernah sampaikan ke media, ketika ada informasi soal pungutan ke UMKM, itu namanya pungli. Tolong informasikan ke kami di DPRD siapa yang memungut dan siapa yang dipungut. Kalau identitasnya jelas, kita akan kawal proses ini,” kata Totok, Selasa (10/2/2026).
Menurut Totok, praktik pungutan terhadap UMKM bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah daerah yang tengah membuka ruang seluas-luasnya bagi pertumbuhan usaha kecil. Karena itu, DPRD menempatkan diri sebagai pintu pengaduan bagi pelaku usaha yang merasa dirugikan.
“Langsung saja ke DPRD. Sampaikan misalnya si A yang memungut, si B yang dipungut. Kita akan telusuri dan tindak lanjuti. Kalau perlu, kita desak aparat hukum untuk menindaklanjuti. Identitas pelapor pasti kita rahasiakan, yang penting ada bukti siapa yang menyetor dan siapa yang menerima,” tegasnya.
Totok juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo saat ini justru menerapkan kebijakan yang berpihak pada UMKM agar sektor tersebut dapat tumbuh secara berkelanjutan.
“Kebijakan wali kota saat ini memberi ruang sebesar-besarnya kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk berusaha di Kota Gorontalo. Jadi jangan dinodai dengan hal-hal macam begini,” ucap Totok.
Totok menjelaskan, salah satu bentuk keberpihakan tersebut adalah pemberian masa keringanan kepada UMKM selama kurang lebih enam bulan sejak kebijakan diluncurkan. Dalam periode itu, pelaku usaha diberi kesempatan menjalankan usahanya tanpa dibebani pajak maupun pungutan tertentu.
“Kurang lebih enam bulan sejak launching. Mungkin sampai Mei atau Juni. Sama seperti pengusaha lain, biasanya pemerintah memberi waktu sekitar tiga bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban pajak baru akan diberlakukan setelah usaha dinilai telah berkembang dan memiliki kemampuan ekonomi.
“Kepala daerah sendiri kan yang menyampaikan lewat media bahwa UMKM saat ini diberi kesempatan untuk berusaha. Nanti setelah enam bulan mereka dirasa kuat, sudah mampu, baru insyaallah akan dikenakan pajak,” pungkasnya. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












