Uncategorized

ketangkasan di Leboto, Polda-Polres lempar tanggung jawab 

×

ketangkasan di Leboto, Polda-Polres lempar tanggung jawab 

Sebarkan artikel ini

simpulindo.com, Gorut – Aktivitas permainan ketangkasan di arena Pasar Malam Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, terus menuai sorotan publik.

Wahana yang semestinya menjadi hiburan masyarakat dan Harus ramah anak itu diduga kuat mengandung unsur perjudian dan berlangsung terbuka sejak awal penyelenggaraan pasar malam.

Sorotan tak hanya tertuju pada praktik Ketangkasan, tetapi juga pada aspek perizinan dan pengawasan aparat penegak hukum terhadap kegiatan tersebut.

Menanggapi polemik itu, Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., melalui Kasat Intelkam IPTU I Putu Gede Denny Krisnatha, S.Tr.K., menjelaskan bahwa izin keramaian untuk kegiatan berskala besar merupakan kewenangan Polda, sesuai ketentuan terbaru dari Karo Ops.

“Izin keramaian pasar malam itu dikeluarkan oleh Polda, karena berdasarkan ketentuan terbaru, seluruh kegiatan masyarakat yang berskala besar izinnya berada di Polda,” ujar Denny saat dikonfirmasi pada 5 Februari 2025.

Ia menegaskan, Polres Gorontalo Utara hanya memberikan surat rekomendasi terkait lokasi kegiatan, sementara aktivitas yang berlangsung di dalam arena menjadi bagian dari izin yang diterbitkan oleh Polda.

Di sisi lain, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro, S.I.K., M.T., justru mengarahkan konfirmasi kepada Polres Gorontalo Utara.

“Saya sudah arahkan ke Polres. Silakan langsung datang dan temui Kasat Reskrim. Yang mengeluarkan izin kegiatan dari Polres. Jika ada pelanggaran, laporkan ke Polres melalui SPKT,” Kata desmont, Minggu (8/2/26)

Pernyataan yang saling lempar tersebut tersebut memunculkan kesan tarik-menarik tanggung jawab antara Polda dan Polres terkait pengawasan Pasar Malam Leboto.

Di tengah polemik itu, publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Dugaan praktik perjudian di ruang hiburan rakyat tidak boleh dibiarkan mengambang di antara kewenangan yang saling dilempar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *