Simpulindo.com, Gorontalo – Penertiban bangunan dan gudang di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memicu ketegangan. Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, memprotes keras langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang hendak menertibkan gudang yang selama ini dikuasainya.
Aset Pemprov Sultra tersebut berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/1/2026). Sejak siang hari, aparat Satpol PP sudah berada di lokasi untuk melakukan pengosongan bangunan.
Berdasarkan informasi yang di himpun, sekitar pukul 12.52 Wita, keluarga Nur Alam sempat melakukan mediasi dengan perwakilan Pemprov Sultra agar penertiban ditunda. Namun setelah perundingan berlangsung cukup lama tanpa kesepakatan, pemerintah daerah tetap melanjutkan langkah penertiban.
Situasi kemudian memanas ketika sejumlah anggota keluarga menghalangi petugas. Ketegangan meningkat hingga terjadi aksi pelemparan batu ke arah personel Satpol PP. Aparat akhirnya mundur dan penertiban ditunda demi menghindari eskalasi lebih lanjut.
Nur Alam bersama mantan Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata, turut datang ke lokasi. Keduanya terlibat diskusi intens dengan pihak Pemprov Sultra di sekitar bangunan yang hendak ditertibkan.
“Bangunan ini saya menjadi saksi bukan pemerintah daerah yang bangun, tapi pegawai yang bangun dan memperbaiki,” kata Nur Alam, Kamis (22/1/2026).
Nur Alam menyebut, di kawasan tersebut terdapat sejumlah rumah pegawai dengan status serupa, yakni sedang dalam proses balik kepemilikan kepada warga. Proses tersebut, menurutnya, masih berjalan.
“Apa bedanya dengan mereka yang telah mengantongi izin penghunian dan sedang dalam proses DUM (daftar usulan penghapusan) dan berproses,” bebernya.
Ia juga mengingatkan pengalamannya ketika menjabat sebagai gubernur, saat menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah melalui dialog tanpa konflik terbuka.
“Banyak tanah pemda yang lebih berat dulu saya selesaikan, tapi tidak pernah ada konflik seperti ini,” tegasnya.
Emosi Memuncak di Lokasi Penertiban
Ketegangan kembali meningkat ketika Nur Alam menilai penertiban dilakukan secara berlebihan dengan melibatkan ratusan personel Satpol PP. Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Kalian mempertaruhkan stabilitas daerah hanya dengan urusan seperti ini yang bisa dibicarakan baik-baik, tapi malah bawa pasukan seperti mau menyerbu,” ucapnya.
Dalam kondisi emosi, Nur Alam membuka bajunya dan melontarkan pernyataan keras kepada aparat pemerintah daerah.
“Panggil bosmu, suruh tembak. Bunuh saya sekarang. Ini banyak video beredar, biar presiden tahu bagaimana kelakuan pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara terhadap mantan gubernur yang hanya menitipkan kendaraannya tuanya, terus harus dipermalukan seperti ini,” teriak Nur Alam.
Ia menegaskan tidak pernah mengambil aset milik pemerintah dan hanya memanfaatkan lokasi tersebut untuk sementara waktu.
“Saya tidak pernah ambil satu potong pun aset pemerintah, saya hanya pinjam lokasi,” imbuhnya.
Kuasa Hukum: Nur Alam Kantongi SIP
Kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan, menyatakan penertiban seharusnya dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Nur Alam menempati lahan tersebut berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) yang masih berlaku.
“Untuk penertiban aset ini kita harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Perlu kita ketahui, bangunan depan dan di belakang ada surat izin penghunian (SIP) dan SIP-nya itu masih berlaku dan belum pernah dicabut,” kata Andre, dikutip dari detikcom.
Andre meminta Pemprov Sultra menunjukkan dasar hukum pencabutan SIP sebelum melakukan penertiban.
“Tentu kalau belum dicabut, berarti itu masih berlaku. Jadi kalau mau pengosongan ya harus ada dulu izin pencabutan SIP-nya, jika tidak ada ya tidak boleh melakukan penertiban,” bebernya.
Ia menjelaskan, bangunan tersebut mulai ditempati sejak awal masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur, setelah sebelumnya digunakan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah pensiun.
“Awalnya itu rumah PNS sudah lama pensiun dan kemudian ditempati oleh Pak Nur Alam saat menjabat,” ungkapnya.
Bangunan tersebut, lanjut Andre, termasuk rumah dinas golongan III yang dapat diajukan untuk proses Disposisi Umum Memo (DUM) atau pembelian aset daerah.
“Rumah dinas ini golongan III, ada surat izin penghuni atau SIP yang dimiliki PNS (sebelum Nur Alam),” bebernya.
Menurut Andre, SIP tersebut kemudian dialihkan kepada Nur Alam, yang selanjutnya mengajukan proses DUM pada 2014.
“Kemudian proses DUM diajukan tahun 2014 sejak Pak Nur Alam jadi gubernur waktu itu,” ujarnya.
Namun hingga kini, proses tersebut belum menemui kejelasan. Karena itu, Andre menilai kliennya masih berhak menempati bangunan tersebut.
“Surat SIP-nya masih berlaku sampai sekarang dan kemudian sudah diajukan proses DUM tapi sampai sekarang kita belum tau sampai mana,” ungkap dia.
Pemprov Sultra: Rumah Dinas Gugur Saat Pensiun
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan hak menempati rumah dinas otomatis gugur ketika pegawai memasuki masa pensiun.
“Tidak begitu aturannya, kalau sudah pensiun otomatis tinggalkan, itu kewajiban, itu diatur di Permen, lihat aturannya. Orang pensiun itu harus wajib menyelenggarakan,” pungkasnya.
Hingga Kamis sore, penertiban gudang tersebut masih ditunda. Pemerintah daerah dan pihak keluarga Nur Alam belum mencapai kesepakatan terkait penyelesaian aset dimaksud. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD


