Simpulindo.com, Gorontalo – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi Gorontalo Erlin Adam melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mempercepat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Kebijakan yang merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2025 itu dinilai mencederai rasa keadilan dan mengabaikan pengabdian jutaan guru honorer di seluruh Indonesia.
Erlin menyampikan, negara tengah mempertontonkan praktik regulasi yang tidak berpihak pada keadilan sosial. Pemerintah dianggap mudah membuka jalur cepat bagi rekrutmen PPPK untuk program tertentu, sementara persoalan guru honorer terus dibiarkan berlarut.
“Negara sedang mempertontonkan akrobat regulasi yang sangat memuakkan. Di satu sisi, pemerintah selalu berdalih keterbatasan anggaran untuk mengangkat guru honorer, namun di sisi lain, mereka dengan mudahnya menciptakan jalur tol regulasi untuk rekrutmen PPPK baru demi program MBG,” kata Erlin, Kamis (22/1/2025).
BEM Provinsi Gorontalo menilai kebijakan tersebut menunjukkan kontradiksi antara Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan pelaksanaan Perpres 155 Tahun 2025. Erlin menyebut kondisi ini sebagai bentuk diskriminasi struktural yang merugikan guru honorer, terutama di daerah.
Data yang dihimpun BEM menunjukkan ribuan guru honorer di Gorontalo masih berada dalam ketidakpastian status. Mereka harus melewati proses administrasi panjang, mulai dari verifikasi data hingga seleksi berbasis komputer, serta terbentur keterbatasan kuota formasi.
“Guru honorer dipaksa melewati proses verifikasi pangkalan data yang rumit, seleksi CAT yang ketat, hingga benturan kuota formasi yang terbatas di daerah. Sementara PPPK MBG justru diberikan karpet merah melalui mekanisme percepatan. Ini bukan kebijakan, ini adalah penindasan administratif,” ujar Erlin.
Ia juga menyoroti alasan fiskal yang kerap dijadikan dalih pemerintah dalam menunda pengangkatan guru honorer. Menurutnya, alasan tersebut tidak lagi relevan ketika negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk program baru.
“Jika negara mampu membiayai ribuan formasi baru untuk mengelola program makan siang, maka secara rasional, anggaran untuk menuntaskan status guru honorer sebenarnya ada. Masalahnya bukan pada ketersediaan uang, tapi pada ketiadaan niat politik dan nurani pemimpin,” tuturnya.
Di tingkat daerah, kebijakan itu dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah provinsi dan kabupaten. BEM Gorontalo mengkhawatirkan pengangkatan PPPK MBG yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dengan skema peruntukan khusus akan menutup peluang pengangkatan guru honorer lokal.
“Negara harus waras. Pendidikan adalah amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945. Memprioritaskan petugas distribusi makanan di atas guru yang mendidik otak bangsa adalah tindakan vandalisme terhadap masa depan peradaban,” ucap Erlin.
Menutup pernyataannya, BEM Provinsi Gorontalo menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. Pertama, meminta penghentian sementara rekrutmen PPPK Program Makan Bergizi Gratis hingga seluruh guru honorer kategori prioritas diangkat secara menyeluruh.
Kedua, mendesak keterbukaan data terkait analisis beban kerja serta perbandingan urgensi antara kebutuhan sumber daya manusia program MBG dan krisis kekurangan guru.
Ketiga, mendorong DPR RI melakukan evaluasi terhadap Pasal 17 Perpres 155 Tahun 2025 agar tidak menjadi celah pelanggaran keadilan dalam sistem kepegawaian nasional.
“Kami tidak menolak program makan gratis, tapi kami menolak cara-cara zalim yang mengorbankan guru. Jangan sampai perut anak bangsa kenyang, tapi otaknya kosong karena gurunya tidak dimanusiakan oleh negara,” pungkas Erlin. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












