simpulindo.com, Gorut – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Tahun Anggaran 2025 kian menguat dan memicu keresahan publik.
Dana sebesar 20% dari pagu Dana Desa atau sekitar Rp139 juta, yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga kini tidak menunjukkan progres program yang jelas di lapangan.
Tidak ada kejelasan terkait bentuk usaha, jenis kegiatan ketahanan pangan, maupun hasil nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
Situasi ini diperparah dengan sikap tertutup pengelola BUMDes. Upaya konfirmasi kepada Direktur dan Bendahara BUMDes Desa Dulukapa dilakukan berulang kali, namun tidak mendapat respons sama sekali.
Bungkamnya pihak pengelola justru memunculkan kecurigaan publik bahwa dana tersebut telah digunakan tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Sorotan tajam juga mengarah kepada Dewan Pengawas BUMDes. Saat dimintai tanggapan terkait dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan, Dewan Pengawas memilih enggan memberikan pernyataan, dengan berbagai alasan, meski telah dihubungi berkali-kali.
Sikap ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Lebih jauh, informasi terbaru dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa Direktur BUMDes diduga menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi.
“Dapa pake uang BUMDes dia, orang dapa tipu,” ujar sumber tersebut .
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat Desa Dulukapa. Dana Ketahanan Pangan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi desa dan memperkuat kemandirian masyarakat justru berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum, apabila dugaan ini terbukti.
Publik kini mendesak Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Desa Dulukapa Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMDes dan Dewan Pengawas belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (AP/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












