Kabupaten Gorontalo Utara

Pernyataan PPLH dan Kades Bertolak Belakang Soal Dokumen Lingkungan Lapangan Molantadu yang telan Rp796 Juta

×

Pernyataan PPLH dan Kades Bertolak Belakang Soal Dokumen Lingkungan Lapangan Molantadu yang telan Rp796 Juta

Sebarkan artikel ini
Lapangan Molantadu, Foto: Simpulindo

Simpulindo.com, Gorut – Proyek pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Molantadu yang menelan anggaran sebesar Rp796 juta  kembali menuai sorotan. Kali ini, polemik mencuat akibat perbedaan pernyataan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Desa terkait keberadaan serta kewajiban dokumen lingkungan pada proyek tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Ali Opaladu, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dokumen lingkungan terkait pembangunan lapangan tersebut.

“Mengenai lapangan bola ini, sejak awal belum sampai ke saya soal dokumen lingkungan. Siapapun itu,  Dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, paling tidak ada pemberitahuan. Sampai hari ini kami belum menerima itu,” tegas Ali.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proyek yang telah mengubah struktur tanah itu diduga berjalan tanpa prosedur administrasi lingkungan, sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.

Namun, klaim tersebut dibantah secara tidak langsung  oleh Kepala Desa Molantadu.

Ia menyatakan bahwa sejak tahap perencanaan, dokumen lingkungan tidak pernah disampaikan menjadi persyaratan dalam proses evaluasi proyek.

“Lapangan ini saya lihat memang ada perubahan struktur tanah, tapi soal izin dokumen lingkungan itu tidak ada. Karena dalam perencanaan, setiap dokumen yang dikirim untuk persyaratan dievaluasi oleh tim di kecamatan atau kabupaten. Itu tidak pernah disebutkan,” ujarnya.

Kepala desa bahkan menegaskan bahwa selama proses pemerintahan dan evaluasi dokumen, tidak pernah ada pemberitahuan terkait kewajiban dokumen lingkungan, baik dari kecamatan maupun kabupaten.

“Tidak pernah ada soal penyampaian itu. Tidak ada juga penyampaian dari kecamatan,” tambahnya.

Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola dan koordinasi pemerintahan, terutama dalam proyek yang bernilai ratusan juta rupiah dan berdampak langsung pada lingkungan.

Jika mengacu pada regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam dan struktur tanah wajib melalui mekanisme dokumen lingkungan, sesuai skala dan dampaknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kecamatan maupun kabupaten terkait mengapa proyek bernilai besar tersebut lolos evaluasi tanpa persyaratan dokumen lingkungan, atau apakah terjadi kelalaian dalam proses pengawasan.

Publik kini menanti kejelasan: apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada pembiaran sistematis dalam proyek yang telah menelan anggaran Rp796 juta tersebut. (AP/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *