simpulindo.com, Gorut Pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Molantadu yang telah menyerap anggaran Dana Desa sebesar Rp 796 juta kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian datang dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara (HPMIGU) yang menilai proyek tersebut diduga bermasalah sejak tahap awal pelaksanaan.
Risman Mahmud, Ketua Bidang Hukum, Politik, dan HAM (Polhukam) HPMIGU, menyebutkan bahwa pekerjaan lapangan tersebut disinyalir telah memasuki babak baru menyusul dugaan tidak terpenuhinya kewajiban dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Risman, dalam menjalankan amanah undang-undang, peran pemerintah termasuk pemerintah desa harus menjadi cerminan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, pada tahap awal pekerjaan telah terjadi aktivitas pemotongan (cutting) dan perubahan kontur lahan yang berdampak pada lingkungan sekitar, sehingga semestinya didahului dengan pemenuhan dokumen lingkungan.
“Hal dasar dugaan kami, pemerintah desa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, terlebih yang berdampak pada perubahan lingkungan, wajib memenuhi unsur peraturan perundang-undangan lingkungan. Setiap pekerjaan harus memiliki dokumen lingkungan sebagai syarat wajib pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Diperlukan pengecekan menyeluruh serta penindakan tegas agar tidak terjadi pembiaran, sekaligus memberikan efek jera dalam penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan tanpa tebang pilih.
Ia juga menyoroti keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara yang seharusnya dapat berperan aktif dalam penegakan aturan lingkungan.
“Peran penegasan ini penting sebagai contoh kepatuhan dalam pemenuhan aturan lingkungan,” tambahnya.
Ia berharap lapangan Desa Molantadu dapat dijadikan objek utama evaluasi penggunaan Dana Desa, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Dengan demikian, penegakan hukum dapat menjadi cerminan bagi desa-desa lain dalam pelaksanaan pembangunan.
“Saya berharap Inspektorat segera turun memeriksa persoalan ini dan mengembangkannya sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Negara ini berlandaskan asas hukum dan peraturan, sehingga penegakannya harus tegas dan konsisten,” tutupnya. (AP/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












