Simpulindo.com, Jakarta – Pemerintah menepis anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membuka ruang pemidanaan terhadap kritik kepada pejabat.
Isu itu ramai diperbincangkan di media sosial seiring pemberlakuan kedua regulasi pada 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada satu pasal pun yang mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.
“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” kata Yusril, Sabtu (3/1/2026), dikutip dari detik.com.
Yusril menjelaskan, KUHP baru membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan. Sanksi pidana hanya dapat dikenakan terhadap perbuatan penghinaan, bukan penyampaian kritik. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.
“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum, lanjut Yusril, perlu memiliki pemahaman yang sejalan mengenai batasan makna penghinaan agar tidak memunculkan tafsir beragam. Pemahaman serupa juga dibutuhkan publik agar dapat membedakan kritik yang sah dengan tindakan yang masuk kategori penghinaan.
“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” ucap Yusril
“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tutupnya. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












