Simpulindo.com, Jakarta – Malam pergantian tahun menuju 2026 dipastikan berlangsung tanpa pesta kembang api berskala resmi. Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan menerbitkan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam puncak Tahun Baru.
Keputusan ini datang bersamaan dengan sikap sejumlah pemerintah daerah yang juga meniadakan perayaan serupa. Kebijakan tersebut menjadi penanda suasana duka yang masih menyelimuti Tanah Air setelah banjir besar dan longsor melanda tiga provinsi di Sumatra pada akhir November.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (25/12/2025).
Kepolisian daerah diberi kewenangan penuh terkait pengawasan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Listyo juga mengajak warga mengisi pergantian tahun dengan kegiatan lebih bermakna, termasuk doa bagi warga terdampak bencana.
DKI Jakarta Siapkan Surat Edaran
Pemprov DKI Jakarta menegaskan seluruh kegiatan yang memerlukan izin, baik milik pemerintah maupun swasta, tidak diperkenankan menghadirkan pesta kembang api. Gubernur Pramono Anung mengatakan, surat edaran sebagai dasar kebijakan tengah disiapkan Sekretaris Daerah.
“Kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono seusai rapat di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12). Larangan berlaku untuk hotel, pusat perbelanjaan, maupun pusat keramaian lain.
Kendati begitu, Pramono menilai penertiban tidak dilakukan secara represif. Razia pedagang kembang api juga tidak direncanakan. “Kita sedang menyambut tahun baru, jangan sampai membuat orang tidak bahagia,” ujarnya. Pemerintah daerah mengedepankan imbauan agar perayaan berlangsung sederhana dan penuh empati.
Tangerang hingga Denpasar Ambil Langkah Serupa
Kebijakan serupa diterapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melalui Surat Edaran Bupati Nomor B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025. Larangan mencakup pesta kembang api dan konvoi kendaraan bermotor.
“Usulan ini diajukan Ketua MUI dan sudah disepakati,” ucap Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Rabu (24/12).
Aturan berlaku mulai Kamis (25/12) hingga 1 Januari 2026. Pemerintah daerah menekankan pentingnya ketertiban umum demi mencegah potensi gangguan keamanan.
Di Bali, Pemerintah Kota Denpasar juga meniadakan kembang api serta konser musik pada malam pergantian tahun. Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Raka Purwantara menyampaikan, anggaran daerah dialokasikan untuk pemulihan dampak banjir besar yang terjadi September lalu.
“Kembang api dan musik untuk tahun ini tidak menjadi prioritas karena kami lebih fokus pada penanganan bencana,” tuturnya, Sabtu (20/12).
Sebagai pengganti, Denpasar akan menggelar Gelar Budaya Melepas 2025 dan Menyongsong Matahari 2026 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Acara menghadirkan pertunjukan seni tradisional dari berbagai sanggar serta dukungan komunitas lintas elemen. Kegiatan terbuka untuk masyarakat tanpa pungutan biaya. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












