Simpulindo.com, Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik ijon proyek. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menangkap Ade dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ijon proyek merujuk pada praktik meminta imbalan di muka dengan janji pemberian proyek kepada pihak tertentu, sebelum proses lelang dilakukan secara resmi. Cara semacam ini kerap dipakai oleh pemegang kewenangan untuk mengendalikan proyek sejak awal, sekaligus menutup ruang persaingan yang sehat.
Istilah ijon sendiri berakar dari praktik tradisional di sektor pertanian. Petani menjual hasil panen yang belum siap dipetik demi memperoleh uang tunai lebih cepat, meski dengan harga lebih rendah. Dalam konteks proyek, pola serupa terjadi ketika sesuatu yang belum pasti justru telah diperjualbelikan, sementara proses dan hasilnya belum dapat dipertanggungjawabkan.
KPK menilai praktik tersebut sebagai bentuk korupsi karena berlangsung tanpa transparansi dan mengabaikan prinsip keadilan. Negara berpotensi dirugikan, bukan hanya secara keuangan, tetapi juga melalui kualitas hasil pembangunan yang kerap tidak memenuhi standar akibat pemenang proyek tidak dipilih berdasarkan kemampuan.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, seorang pihak lain bernama Sarjan turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pembangunan. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












