Parlemen

Komisi III DPRD Gorontalo Tinjau Kesiapan Getor Listrik Pengangkut Sampah

×

Komisi III DPRD Gorontalo Tinjau Kesiapan Getor Listrik Pengangkut Sampah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo. Foto: Istimewa
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Komisi III DPRD Kota Gorontalo meninjau kesiapan pemberlakuan pengangkutan sampah menggunakan kendaraan listrik (getor) yang direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026. Peninjauan dilakukan di sejumlah kecamatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, mengatakan peninjauan difokuskan pada kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang akan mengoperasikan getor listrik di tingkat kelurahan.

“Alhamdulillah, Komisi III turun langsung ke kecamatan untuk melihat kesiapan pemberlakuan pengangkutan sampah menggunakan getor listrik yang direncanakan berjalan mulai Januari 2026,” kata Ariston, Selasa (16/12/2025).

Menurut Ariston, setiap kelurahan telah disiapkan satu unit motor pengangkut sampah bertenaga listrik. Karena itu, kesiapan operator menjadi perhatian utama agar layanan dapat berjalan optimal sejak awal peluncuran.

“Operatornya harus disiapkan betul, termasuk fasilitas pendukungnya, supaya ketika diluncurkan nanti sudah siap melayani masyarakat dalam penanganan sampah,” ucapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi III juga menemukan sejumlah persoalan terkait penerapan retribusi sampah yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Salah satunya berkaitan dengan tarif retribusi bagi pelaku usaha dan instansi tertentu.

“Kami menemukan masih ada perusahaan atau instansi, seperti rumah sakit dan hotel, yang volume sampahnya besar, tetapi tarif yang dibayarkan relatif kecil. Padahal, hotel merupakan usaha komersial,” ujar Ariston.

Ariston menegaskan, kondisi tersebut perlu ditinjau kembali agar beban pengelolaan sampah tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Penyesuaian tarif dinilai penting seiring meningkatnya volume sampah dan biaya operasional, termasuk biaya pengelolaan di tempat pembuangan akhir (TPA).

“Perda tentang tarif retribusi sampah sebenarnya sudah ada. Yang perlu dilakukan adalah penyesuaian kembali, apakah melalui perda atau peraturan wali kota, agar sesuai dengan kondisi saat ini,” tuturnya.

Terkait kesiapan operasional, Ariston memastikan seluruh getor listrik telah siap digunakan. Bahkan, baterai cadangan serta fasilitas pengisian daya telah disiapkan.

“Secara teknis semuanya sudah siap. Baterai cadangan ada, fasilitas pengisian juga siap. Tinggal menunggu pelaksanaannya,” terang Ariston.

Ia berharap, pengoperasian getor listrik tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah, tetapi juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, partisipasi dalam membayar retribusi sampah menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

“Harapannya, yang sudah terlayani bisa lebih proaktif membayar retribusi sampah,” ucap Ariston.

Sementara itu, Pemerintah Kota Gorontalo menyambut baik rencana penyesuaian regulasi terkait retribusi sampah. Menurut Ariston, pemerintah menilai kebijakan tersebut bukan untuk memberatkan, melainkan menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

“Pemerintah menyambut baik karena ini sesuai kondisi yang ada. Bukan dibuat-buat, tetapi menyesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan. Mereka harus membayar sesuai dengan sampah yang mereka hasilkan,” pungkasnya.


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *