Hukum

OBH Mediham Soroti Kejanggalan Dakwaan Iswayudin

×

OBH Mediham Soroti Kejanggalan Dakwaan Iswayudin

Sebarkan artikel ini
Tim Advokat OBH Mediham. Foto: Istimewa
Tim Advokat OBH Mediham. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Mediham Herno Dalali, beserta wakil Direktur Aleks Abas, didampingi Ketua Tim Hukum sekaligus Tim Penasehat Hukum Terdakwa Djafar Madjid dkk, menilai penerapan pasal terhadap kliennya, Iswayudin Ilham, dalam perkara dugaan penggelapan aset di perusahaan pembiayaan Wom Finance, perlu dikawal ketat agar sesuai fakta dilapangan.

Djafar menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindak pidana penggelapan dalam jabatan terjadi di lingkungan perusahaan tersebut. Kasus ini menimbulkan kerugian terkait hilangnya 19 Unit kendaraan, terdiri dari 10 mobil dan 9 sepeda motor.

“Kerugiannya mencapai sekitar Rp600 juta hingga Rp800 juta,” kata Djafar, Kamis (11/12/2025).

Perbuatan itu diduga dilakukan salah satu karyawan Wom Finance berinisial HP (Hardian Pantu).

Djafar menegaskan, saat peristiwa penggelapan berlangsung, kliennya sudah tidak menjabat sebagai branch manager (BM).

“Saat beliau masih menjabat, peristiwa penggelapan belum terjadi, bahkan sudah selesai serah terima jabatan kepada BM yang baru. Peristiwa terjadi pada saat sekarang, pimpinan BM yang baru,” ujarnya.

Dalam penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, perkara ini ditangani Unit Tipikor. Djafar menyebut hasil penelusuran aliran dana menunjukkan dana hasil kejahatan mengalir ke rekening dua pihak yang tercatat sebagai bider internal perusahaan, yakni rekening atas nama Huswatun, Ayub Hasan, serta ke rekening resmi Wom Finance.

“Tidak ada aliran dana dari hasil kejahatan yang masuk ke rekening klien kami,” tegasnya.

Meski demikian, penyidik kemudian menetapkan Iswayudin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 480 KUHP tentang penadahan pada dakwaan awal. Barang bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan penadahan tersebut hanya berupa satu unit aki mobil dan satu unit telepon genggam.

Menurut Djafar, kedua barang tersebut tidak terkait hasil kejahatan. Telepon genggam itu diperoleh melalui transaksi kredit pribadi antara Iswayudin dengan Hardi. Sementara pembelian aki terjadi ketika Iswayudin masih menjabat. “Aki itu dibeli menggunakan uang Ardi (rekan kerja), untuk kebutuhan operasional kantor. Karena klien kami hendak mengundurkan diri, pengajuan penggantian biaya lupa dilakukan,” tuturnya.

Djafar menilai penetapan kliennya sebagai tersangka janggal. Pada tahap penyerahan barang bukti, telepon genggam yang sebelumnya diserahkan ke penyidik tidak lagi dicantumkan.

“Barang bukti yang tercatat hanya aki. Sementara kerugian yang disebutkan mencapai Rp61 juta. Secara logis, barang bukti itu tidak menggambarkan nilai kerugian yang disangkakan,” ucap Djafar

Ia menambahkan, transaksi-transaksi keuangan antara Iswayudin dan Ardi bersifat pinjam-meminjam dan telah diselesaikan. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum memastikan penerapan pasal tepat dan berbasis fakta.

“Kami tidak menyalahkan pihak mana pun. Yang kami minta hanya kebenaran yang dibuktikan sejelas-jelasnya. Keadilan harus ditegakkan tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah,” terang Djafar.

Keberatan pada Sidang Perdana

Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Kamis (12/12) siang, tim penasihat hukum mengaku terkejut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan alternatif yang berbeda dengan sangkaan awal.

“Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tadi, klien kami didakwa Pasal 374 KUHP. Kami menilai telah terjadi cacat formil yang nyata. Karena itu kami sepakat menempuh langkah hukum lain, termasuk melaporkan oknum penyidik ke Dumas Bareskrim Polri agar penegakan hukum berlangsung adil dan transparan,” ujar Djafar.

Selain itu, Djafar menerangkangkan, dakwaan yang dibacakan juga memuat dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan dakwaan kedua Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1).

Menurutnya, penerapan dakwaan alternatif tersebut tidak sejalan dengan penetapan tersangka pada tahap penyidikan.

“Ada atensi terselubung yang terasa memaksakan pemidanaan terhadap klien kami dengan dakwaan yang tidak jelas dan timpang. Ini justru dapat mencederai prinsip rule of law dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Tim penasihat hukum menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut dengan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri terkait dugaan tindakan penyidik yang dianggap memaksakan proses hukum.

“Kami menilai penyidik bermain dengan perusahaan untuk mempidanakan klien kami. Proses ini mentah dan bahkan cacat formil,” tegas Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari OBH Mediham Gorontalo. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *